Tindakan

KH - SPP Ekspor - Sarang Burung Walet

Dari Infokawan

Revisi sejak 28 November 2025 01.48 oleh Sa (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' ''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025'' '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' tepi|pus|344x344px '''Media Pembawa : Sarang Burung Walet Tujuan China''' '''HS. Code : 0410.00.10''' '''A.   Persyaratan :''' # Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan # Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina # Khusus pada Perusahaan yang terregistrasi oleh...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR

Media Pembawa  : Sarang Burung Walet Tujuan China

HS. Code  : 0410.00.10


A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Khusus pada Perusahaan yang terregistrasi oleh GACC (General Administration of Customs of the People's Republic of China)
  4. Packing List, Invoice, BL
  5. Catatan Pemanasan
  6. Hasil laboratorium pengujian nitrit, mikrobiologi,PCR AI (tidak melebihi 3 bulan)
  7. Hasil Laboratorium kualitas air (tidak melebihi 6 bulan)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6, A7
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6, A7  
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

7. Sending data ke portal INSW


C. Produk Layanan :

  1. KH-12


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan Sarang Burung Walet   5.000 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat



PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Sarang Burung Walet Tujuan Non China

HS. Code  : 0410.00.10


A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Packing List, Invoice, BL
  4. Berupa Sarang Burung Walet Bersih
  5. Catatan Perlakuan / Pemanasan sesuai dengan persyaratan negara tujuan
  6. Hasil laboratorium sesuai dengan persyaratan negara tujuan

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5, A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)

7. Sending data ke portal INSW

C. Produk Layanan :

  1. KH-2


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan Sarang Burung Walet   5.000 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat