Tindakan

KH - SPP Ekspor - Kulit Jadi

Dari Infokawan

Revisi sejak 28 November 2025 01.56 oleh Sa (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' ''Di perbaharui Tanggal 4 Maret 2025'' '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' tepi|pus|nirbing|350x350px '''Media Pembawa : Kulit Jadi (Finished Leather)''' '''HS. Code : 4104.11.10''' '''A.   Persyaratan :''' # Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. # Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina # Packing List, Invoice '''B. Prose...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Di perbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR



Media Pembawa  : Kulit Jadi (Finished Leather)

HS. Code  : 4104.11.10

A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Packing List, Invoice

B. Prosedur :

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


6.      Diterbitkan Surat Keterangan Karantina (K-9.3)


C. Produk Layanan :

                 K-9.3


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat


Negara Tujuan Yang Mempersyaratkan Sertifikat Karantina :

Australia, Austria, Cambodia, China, Denmark, Germany, Hong Kong, India, Italy, Japan, Malaysia, Myanmar, Netherlands, Philippines, Portugal, Singapore, South Korea, Taiwan, Thailand, United States of America, Vietnam

Kembali