Tindakan

SPP Ekspor - Madu

Dari Infokawan

Revisi sejak 9 Desember 2025 04.04 oleh Mitro25 (bicara | kontrib) (-)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


Media Pembawa  : MADU

HS. Code  : 0409.00.00

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  3. Impor permit dari negara tujuan jika dipersyaratkan
  4. Packing list, invoice, BL, COO, COA

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/SSM-QC dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK/ SSM-QC nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
    1. Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    2. Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    3. Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    4. Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6.  Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


C. Produk Layanan :

           KH-2

D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan pangan madu 25 Per Kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat