SPP Ekspor - Madu
Dari Infokawan
PROSEDUR DAN PERSYARATAN

Media Pembawa : MADU
HS. Code : 0409.00.00
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
- Impor permit dari negara tujuan jika dipersyaratkan
- Packing list, invoice, BL, COO, COA
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/SSM-QC dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
- Pengguna jasa melaporkan PTK/ SSM-QC nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
C. Produk Layanan :
KH-2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan pangan madu | 25 | Per Kilogram |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |