Tindakan

SPP Domestik Keluar - Pakan Jadi Untuk hewan Kesayangann

Dari Infokawan

Revisi sejak 24 Desember 2025 04.56 oleh Mitro25 (bicara | kontrib) (-)


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR




MEDIA PEMBAWA : PAKAN JADI UNTUK HEWAN KESAYANGAN

HS. Code  : 2309.10.00 A.   Persyaratan :

A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Surat keterangan pemuatan barang dari produsen/distributor (jika ada)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    • Tindakan pemeriksaan mutu pakan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6.      Diterbitkan Surat Keterangan Media Pembawa Lain (K-9.1)


C. Produk Layanan :

K-9.1


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Pakan Hewan Ternak 100 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat