Tindakan

Home ikan

Dari Infokawan

Revisi sejak 19 Februari 2026 03.14 oleh Kondari (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

|

Prosedur Lingkup Karantina Ikan

pra=Hierarki_Peraturan|al=|pus|nirbing|500x500px

Peraturan Karantina Ikan

Peraturan yang mengatur pelaksanaan perkarantinaan mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pertanian, Surat Keputusan Kepala Badan Karantina dan sebagainya.

pra=Prosedur_Karantina_Hewan|al=|pus|nirbing|534x534px

Prosedur Karantina Ikan

Tindakan karantina hewan (disingkat TKH) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah sejumlah penyakit hewan (disebut hama dan penyakit hewan karantina atau HPHK) masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.