SPP Impor Daging
Dari Infokawan
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR Media Pembawa : Daging Sapi, Kambing, Kuda, Bebek, Ayam HS. Code : 0201,0202,0204,0205, 0207,0208, 0210
A. Persyaratan : 1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal 2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. 3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina. 4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal) 5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis 6. Dilengkapi Sertifikat Halal 7. Dilengkapi COO 8. Dilengkapi Hasil Uji Laboratorium 9. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL
B. Prosedur : 1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6, A7, A8 dan A9 2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6, A7, A8 dan A9 3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) 4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) 5. Dilakukan tindakan karantina a. Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa ) K-3.10 b. Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76), c. Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan d. Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. e. Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan 6. Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2) 7. Sending data ke Portal INSW C. Produk Layanan :
K-9.2
D. Waktu Layanan : 3 Hari E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 No Uraian Biaya (Rp) Satuan 1 Pemeriksaan Fisik 125 Per kilogram 2 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat