Tindakan

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 395 Tahun 2014

Dari Infokawan

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 395 Tahun 2014

BAB I. PENDAHULUAN

Latar Belakang

Sarang walet yang diekspor ke negara Republik Rakyat Tiongkok harus dipastikan memenuhi persyaratan ekspor yang ditetapkan oleh negara Republik Rakyat Tiongkok dan bebas dari HPHK serta mengandung bahaya fisik, biologi dan residu yang tidak melebihi dari batas maksimal yang telah ditetapkan dan disepakati sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangan Indonesia maupun negara Republik Rakyat Tiongkok. Persyaratan ini disepakati oleh kedua negara dalam Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan Untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke China Antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu , Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China.

Tujuan

Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi petugas karantina dalam melakukan pemantauan karantina pada sarang walet yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia ke negara Republik Rakyat Tiongkok.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman ini meliputi pemantauan karantina, tata cara pemantauan karantina, pelaporan dan tata cara pengambilan sampel.

Definisi

  1. Sarang Walet Kotor adalah adalah sarang walet mentah yang dipanen dari rumah walet yang masih kotor dan belum melalui proses pembersihan.
  2. Sarang Walet Bersih adalah sarang walet yang telah mengalami proses pembersihan dari bulu dan kotoran lainnya, sehingga sebagian besar bulu dan kotoran telah hilang dan dengan pengamatan secara visual (mata telanjang) dengan jarak 20-30 cm terlihat bersih dari bulu dan kotoran.
  3. Tempat Produksi yang selanjutnya disebut rumah walet adalah tempat menghasilkan sarang walet yang dibangun secara sengaja berupa bangunan rumah walet.
  4. Tempat Pemrosesan adalah tempat untuk melakukan proses sarang walet mulai dari penerimaan sarang walet yang baru dipanen sampai siap untuk diekspor, meliputi : pencatatan, pemilihan, pencucian, pencabutan bulu , pengeringan, pengelompokan, pemanasan (sterilisasi) , pengemasan, pelabelan, dan pengiriman.
  5. Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) sarang walet adalah tempat pemrosesan yang ditetapkan dan diberi Nomor Registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina untuk pengeluaran sarang walet ke negara Republik Rakyat Tiongkok.
  6. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut hama penyakit hewan karantina (HPHK) adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat resikonnya.
  7. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
  8. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.
  9. Higiene adalah kondisi lingkungan yang bersih yang dilakukan dengan cara mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen dan mengurangi jasad renik lainnya untuk menjaga kesehatan manusia.
  10. Sanitasi adalah tindakan yang dilakukan terhadap lingkungan untuk mendukung upaya kesehatan manusia dan hewan.
  11. Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selanjutnya disebut Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan­ bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi kesehatan manusia.