Tindakan

Prosedur Impor Benih Jagung

Dari Infokawan

Revisi sejak 9 April 2026 06.41 oleh Wahyuning (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' ''Diperbaharui tanggal 12 Maret 2025'' '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR''' '''Media Pembawa ''': Benih Jagung '''HS. Code ''': 1005.10.00 '''A. Persyaratan :''' # Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; # Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; # Melaporkan dan menyerahkan kep...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Diperbaharui tanggal 12 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR


Media Pembawa : Benih Jagung

HS. Code : 1005.10.00


A. Persyaratan :

  1. Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
  2. Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
  3. Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
  4. Melengkapi dokumen lain:
    • Prior Notice (Pemberitahuan awal);
    • Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian;
    • Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL).


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSM QC Impor (https://sso.insw.go.id/);
  2. Pejabat Karantina melakukan verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen (K-1.1);
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sesuai dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas (K-2.2);
  4. Peneribitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) (K.3.10);
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Pengguna jasa menyerahkan media pembawa ke kantor pelayanan karantina untuk disegel;
    • Tindakan pemeriksaan kesesuaian dokumen, jika sesuai dilanjutkan pemeriksaan kesehatan;
    • Pemeriksaan kesehatan visual untuk mengetahui kondisi fisik dari media pembawa;
    • Pemeriksaan kesehatan laboratoris untuk mengetahui ada tidaknya OPTK berdasarkan jenis OPTK yang terbawa pada media pembawa sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Nomor 571 Tahun 2025 , diawali dengan pengambilan sampel benih sesuai prosedur pengambilan sampel (ISTA) sebanyak minimal 1 kilogram;
    • Apabila hasil pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen, serta berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan OPTK terbawa media pembawa, maka terhadap media pembawa dinyatakan bebas dari OPTK maka dilakukan pembebasan,
  6. Pembebasan dilakukan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)


D. Waktu Layanan  : 21 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Metode Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan
180,00 Per kilogram
2 Pengujian Laboratorium 3 Dokumen Tindakan Karantina
5.000,00 per sertifikat