Tindakan

SPP Impor Kulit Sapi Garaman

Dari Infokawan

Revisi sejak 22 April 2026 02.33 oleh Mitro25 (bicara | kontrib) (-)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Diupdate Tanggal 22 April 2026


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR


Media Pembawa

  • Kulit Mentah Garaman (Wet Salted)
  • Kulit Mentah Kering (Dried)
  • Wet Blue
  • Perkamen (yang di proses tanpa penyamakan)


HS. Code  :

  1. 4101.50.10
  2. 4101.90.10
  3. 4101.90.90
  4. 4102.20.00
  5. 4102.10.00
  6. 4102.21.00
  7. 4102.29.00
  8. 4103.20.00
  9. 4103.30.00
  10. 4103.90.00
  11. 4104.11.10
  12. 4104.11.90
  13. 4104.19.00
  14. 4105.10.00
  15. 4106.21.00
  16. 4106.31.00
  17. 4106.91.00
  18. 4107.11.00
  19. 4107.12.00
  20. 4107.19.00
  21. 4107.91.00
  22. 4107.92.00
  23. 4107.99.00
  24. 4112.00.00
  25. 4113.10.00
  26. 4113.20.00
  27. 4113.30.00
  28. 4113.90.00
  29. 4301.10.00
  30. 4301.30.00
  31. 4301.60.00
  32. 4301.80.00
  33. 4301.90.00



A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
  5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis (*)
  6. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL

Keterangan (*) Jika memiliki


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Penerbitan Surat Persetujuan Bongkar K-3.1
    • Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa ) K-3.10
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Pemberian segel karantina pada kemasan dan/alat angkut
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)
  7. Sending data ke Portal INSW


C. Produk Layanan :

      K-9.2


D. Waktu Layanan  : 3 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 50 Per kilogram
2 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat