Tindakan

SPP Impor Sorgum

Dari Infokawan

Media Pembawa : Benih Sorgum

HS.Code : 1007.10.00

  1. Persyaratan
  1. Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
  2. Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
  3. Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
  4. Melengkapi dokumen lain:
  1. Prior Notice (Pemberitahuan awal);
  2. Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian;
  3. Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL).