Tindakan

SPP Domestik Keluar - Lebah Madu

Dari Infokawan

Revisi sejak 9 Juni 2026 01.28 oleh Mitro25 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '''Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025'' '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR''' tepi|pus|nirbing|350x350px '''Hewan :''' Lebah '''HS. Code :''' 0106.41.00 '''A.   Persyaratan :''' # Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. # Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina # Surat keterangan pemuatan bar...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Hewan  : Lebah

HS. Code  : 0106.41.00


A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Surat keterangan pemuatan barang dari produsen/distributor (jika ada)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    • Tindakan pemeriksaan mutu pakan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH 1)


C. Produk Layanan :

KH1


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari

E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Lebah/Serangga Lainnya 2000 per koloni
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat