KH - SPP Ekspor - Primata
Dari Infokawan
EKSPOR HEWAN—PRIMATA
A. Persyaratan : 1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan 2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina 3. Disertai SAT LN (Surat Angkut Satwa Luar Negeri)/ CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi 4. Impor permit dari negara tujuan (jika dipersyaratkan) 5. Packing List, Invoice, BL 6. Hasil laboratorium
B. Prosedur : 1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5 , A6 2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6 3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) 4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) 5. Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b) a. Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen b. Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan c. Pengambilan sampel darah untuk pengujian laboratorium (jika belum ada hasil laboratorium) d. Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. e. Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan 6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
C. Produk Layanan : KH-1
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 No Uraian Biaya Satuan 1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Hewan Percobaan Primata 10.000 per ekor 2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat