Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 349 Tahun 2006
Dari Infokawan
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 349 Tahun 2006
PENDAHULUAN
Pesatnya peningkatan intensitas dan volume perdagangan baik ekspor maupun impor menuntut kesiapan karantina hewan dalam upaya menghadapi pasar global yang berdampak pada tingginya resiko masuk dan tersebarnya penyakit hewan karantina ke dalam wilayah Republik Indonesia. Untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina, pemerintah dan pihak lain dapat menyediakan instalasi karantina didalam maupun diluar tempat pemasukan atau pengeluaran. IKH merupakan suatu bangunan berikut peralatan dan bahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina. IKH harus memenuhi persyaratan teknis baik lokasi, konstruksi, system drainase, kelengkapan sarana dan prasarana. Penetapan lokasi berkaitan dengan analisis resiko penyebaran hama penyakit, peta situasi hama penyakit hewan, kesejahteraan hewan, sosial budaya dan lingkungan serta jauh dari lokasi budidaya hewan lokal. Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan memenuhi persyaratan sehingga dapat menjamin keamanan media pembawa maupun petugas ataupun pekerja serta dilengkapi dengan sarana penunjang yang mudah dibersihkan dan disuci hamakan dan harus memiliki system drainase dan sarana pembuangan limbah. Untuk menjamin terhindarnya pencemaran lingkungan oleh limbah dan menghindari kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman persyaratan teknis Instalasi Karantina Hewan Ruminansia Besar adalah untuk memberikan pedoman teknis sebagai acuan dalam pembangunan dan penetapan instalasi karantina hewan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina.
RUANG LINGKUP
Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian ini meliputi definisi istilah, klasifikasi dan persyaratan teknis. Dalam Surat Keputusan kepala Badan Karantina Pertanian ini yang dimaksud dengan Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya disebut instalasi karantina adalah bangunan berikut peralatan, lahan dan sarana pendukung lainnya yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan karantina.
ISTILAH
- Kandang adalah tempat atau bangunan berikut sarana penunjang yang ada didalamnya yg berfungsi sebagai tempat pemeliharaan dan tempat melakukan tindakan pengamatan hewanpenampungan selama masa karantina yang mampu menampung sapi sesuai dengan jumlahnya, tempat pakan dan minum serta ketinggian kandang yang memadai.
- Kandang Isolasi adalah kandang yang digunakan untuk melakukan tindakan pengamatan intensif dan tindakan perlakuan khusus terhadap sebagian hewan selama masa karantina menempatkan dan menangani ternak yang mengalami gangguan kesehatan.
- Kandang Jepit adalah sarana berupa peralatan sedemikian rupa dipergunakan untuk melakukan rudapaksa penjepitan hewan, guna mengurangi resiko cidera terhadap hewan maupun Petugas serta memudahkan tindakan pemeriksaan dan perlakuan
- Gudang Pakan adalah tempat penyimpanan pakan sebelum diberikan kepada ternak
- Ternak Ruminansia Besar adalah ternak piara (sapi dan kerbau) yang kehidupannya, perkembangbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia.
- Pakan Ternak adalah makanan ternak ruminansia besar yang berupa hijauan, bahan baku, maupun pakan jadi.
- Paddock atau pent adalah bagian kandang yang dibatasi dengan pagar pembatas dan luas paddock /pent tergantung jumlah ternak yang akan ditempatkan diareal tersebut.
- Gangway adalah suatu fasilitas karantina hewan berupa lorong atau jalan sempit untuk ternak. Fasilitas ini dibuat untuk memudahkan menggiring ternak ke dalam kandang-kandang karantina maupun menggiring ternak yang akan masuk/dimuat ke dalam truk.
- Kandang Paksa (forcing yard) adalah suatu bagian dari fasilitas karantina hewan yang digunakan untuk menggiring dan memasukan ternak ke dalam gang jepit (gang way).
- Tempat Bongkar Dan Muat Ternak adalah fasilitas untuk menurunkan dan menaikkan ternak dari dan ke alat angkut
- Alat Angkut adalah angkutan darat dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan ternak ruminansia besar.
- Limbah adalah hasil buangan kandang yang berupa kotoran ternak, sisa pakan, serta kotoran lainnya.
KLASIFIKASI INSTALASI KARANTINA HEWAN (IKH)
- IKH berdasarkan kepemilikannya, yaitu :
- IKH milik Pemerintah yaitu bangunan berikut peralatan, lahan dan sarana prasarana yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindak karantina milik pemerintah
- IKH milik swasta yaitu bangunan berikut peralatan, lahan dan sarana prasarana yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindak karantina milik pihak lain/swasta yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian yang telah memenuhi persyaratan adminstrasi dan persyaratan teknis sesuai ketentuan
- IKH berdasarkan waktu penggunaannya yaitu :
- IKH Permanen adalah instalasi yang dibangun oleh pemerintah atau pihak lain yang penggunaannya bersifat permanent.
- IKH Sementara adalah instalasi yang dibangun oleh pemerintah atau pihak lain yang penggunaannya bersifat sementara.