Tindakan

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 184b Tahun 2004

Dari Infokawan

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 184b Tahun 2004

BAB I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Produksi dan produktifitas hewan ruminansia besar seperti sapi di Indonesia tergolong masih rendah bila dibandingkan dengan jumlah kebutuhan masyarakat akan daging dan produk asal sapi lainnya seperti susu dan kulit yang terus meningkat setiap tahunnya. Peningkatan kebutuhan tersebut seiring dengan semakin meningkatnya tingkat pendidikan, pendapatan, dan pemahaman masyarakat akan pentingnya konsumsi daging dan susu, serta perkembangan industri kulit ditanah air. Jumlah kebutuhan daging bagi masyarakat Indonesia yang terus meningkat hingga saat ini belum dapat dipenuhi bila hanya mengandalkan pasokan dari dalam negeri. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut kebijakan impor seperti daging hingga kini masih terus dilakukan disamping adanya upaya-upaya peningkatan produktifitas dalam negeri. Tujuannya adalah tercapainya kebutuhan daging bagi masyarakat Indonesia. Badan Karantina Pertanian dibawah Departemen Pertanian memiliki peran dan fungsi strategis dalam rangka pencegahan masuk dan menyebarnya hama dan penyakit hewan karantina melalui media pembawa hama dan penyakit hewan ke dalam wilayah Republik Indonesia. Upaya tersebut adalah untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman masuknya penyakit hewan karantina terutama penyakit eksotik, melalui tindakan karantina dipelabuhan pemasukan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundangan karantina yang berlaku. Untuk dapat melakukan tindakan operasional karantina terhadap hewan ruminansia besar dilapangan secara baik dan profesional oleh petugas teknis karantina, maka perlu disusun buku petunjuk teknis operasional tindakan karantina terhadap Hewan Ruminansia Besar sebagai penjabaran dari amanat UU No 16 Tahun 1992 dan PP No 82 Tahun 2000. Petunjuk teknis operasional ini mencakup tindakan karantina terhadap semua komoditas ruminansia besar baik impor maupun antar area. Buku petunjuk teknis operasional tindakan karantina untuk ruminansia besar ini diharap dapat dijadikan pedoman baik oleh petugas karantina dilapangan maupun pengguna jasa/instansi terkait lainnya.

B. TUJUAN

Tujuan Pembuatan petunjuk teknis ini adalah sebagai Standar Operasional Prosedur Tindakan Karantina terhadap Hewan Ruminansia Besar baik ekspor, impor, maupun pengiriman dan pemasukan antar area, khususnya bagi petugas karantina hewan di lapangan maupun bagi instansi lain terkait dan stakeholders yang memerlukannya.

C. RUANG LINGKUP DAN DEFINISI

  1. RUANG LINGKUP
    1. Petunjuk Teknis (Juknis) ini menjelaskan persyaratan dan prosedur atau tata cara karantina hewan untuk hewan ruminansia besar, dalam hal impor maupun pengiriman antar area di wilayah Republik Indonesia, baik yang dilakukan untuk keperluan penelitian, komersial (perdagangan) atau keperluan lainnya.
  2. DEFINISI
    1. Dalam Juknis ini yang dimaksud dengan :
      1. Alat Angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan hewan ruminansia besar.
      2. Area adalah daerah dalam suatu pulau-pulau, atau kelompok pulau di dalam Negara RI yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
      3. Hewan Ruminansia Besar adalah hewan baik berupa sapi, kerbau, dan sejenisnya yang dibudidayakan untuk diambil daging, susu, kulit, dan sebagainya, untuk dibibitkan maupun dipotong.
      4. Instalasi Karantina Hewan adalah suatu bangunan berikut perlatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina.
      5. Media Pembawa adalah ruminansia besar yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina.
      6. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan hewan ruminansia besar dari luar ke dalam wilayah Negara RI atau ke suatu area dari area lain di dalam wilayah Negara RI.
      7. Penganggung jawab tempat pemasukan, transit atau pengeluaran adalah pimpinan instansi yang bertanggung jawab untuk mengelola tempat pemasukan, transit atau pengeluaran.
      8. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan hewan ruminansia besar dari wilayah Negara RI atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah RI
      9. Petugas Karantina Hewan/Petugas karantina adalah Dokter Hewan Karantina dan atau paramedic yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untum melakukan tindakan karantina
      10. Transit adalah singgah sementara alat angkut di suatu pelabuhan dalam perjalanan yang membawa hewan ruminansia besar, sebelum sampai di pelabuhan yang dituju.

BAB II. PROSEDUR TEKNIS

PEMASUKAN

IMPOR
  1. Permohonan Pemeriksaan Karantina. Pemilik/kuasanya mengajukan permohonan pemeriksaan karantina dan melaporkan rencana pemasukan hewan ruminansia besar kepada petugas karantina, paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan hewan ruminansia besar dengan mengisi formulir Permohonan Pemeriksaan Karantina model KH-1 yang memberikan informasi tentang :
  • Jadwal kedatangan hewan
  • Jenis alat angkut
  • Jumlah dan jenis hewan
  • Negara asal
  • Kesiapan sarana bongkar muat dan transportasi dari pelabuhan ke instalasi karantina hewan
  • Kesiapan instalasi karantina dan fasilitas yang dipergunakan
  1. Setelah menerima permohonan pemeriksaan karantina hewan, Kepala UPT menerbitkan surat penugasan pelaksanaan tindakan karantina kepada petugas fungsional, yang kemudian mengadakan persiapan pelaksanaan tindakan karantina sebagai berikut :
    1. Melaksanakan pemeriksaan kesiapan dan kelayakan sarana bongkar muat, transportasi dan instalasi karantina hewan
    2. Melaksanakan desinfeksi terhadap sarana (kandang, alat angkut, alat bongkar muat) yang dipergunakan
    3. Mempersiapkan bahan, alat, obat, vaksin untuk pelaksanaan tindakan karantina dan pemeriksaan laboratorium
  2. Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik dilakukan di atas alat angkut sebelum kapal sandar/bongkar
    1. Pemeriksaan dokumen persyaratan
      1. Meminta keterangan kapten kapal mengenai muatan dan kejadian selama perjalanan dengan mengisi surat keterangan muatan dan mutasi selama perjalanan
      2. Surat keterangan transit apabila kapal melakukan transit
      3. Memeriksa dan meneliti tentang
        1. Kelengkapan dokumen
        2. Kebenaran isi dokumen
        3. Keabsahan dokumen
      4. Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap, dan pemilik menjamin dalam waktu 3 (tiga) hari dapat melengkapi, maka diadakan penahanan. Bila dalam jangka waktu tersebut dokumen tidak dapat dilengkapi, maka hewan akan ditolak pemasukannya dan jika hewan yang ditolak tersebut tidak segera dibwa keluar dari wilayah RI oleh pemiliknya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam maka dilakukan pemusnahan.
    2. Pemeriksaan klinis (fisik)
      1. Pemeriksaan kesehatan hewan ruminansia besar diatas alat angkut sebelum dibongkar meliputi :
        1. Nafsu makan
        2. Konsistensi feses
        3. Selaput lender
        4. Parasit kulit
        5. Posisi berdiri / tidur
        6. Pincang
        7. Luka
        8. Pulsus
        9. Gerak rumen
      2. Keputusan hasil pemeriksaan klinis :
        1. Sehat / Tidak ditemukan gejala penyakit karantina golongan I / golongan II, maka akan diberikan persetujuan Bongkar dan Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-5 dan KH-7)
        2. Tidak sehat / ditemukan penyakit karantina hewan golongan I, maka heawan akan diberikan penolakan (KH-8) dan alat angkut harus segera meninggalkan perairan Indonesia.
        3. Tidak sehat / ditemukan penyakit karantina hewan golongan II maka atas pertimbangan dokter hewan karantina diberikan Perintah Masuk Karantina (KH-7) terhadap semua hewan, dan yang rentan atau terbatas pada hewan yang tertular diberikan perlakuan pada instalasi Karantina Hewan.
    3. Pembongkaran :
      1. Setelah selesai pemeriksaan dokumen persyaratan dianggap cukup dan pemeriksaan klinis hewan ruminansia besar sehat maka hewan tersebut disetujui untuk dibongkar dengan menerbitkan Persetujuan Bongkar (KH-5).
      2. Kepada pemilik diperintahkan untuk memasukkan hewan ke Instalasi Karantina Hewan setelah dibebaskan dari ektoparasit dan alat angkut sudah disucihamakan, dengan menerbitkan Perintah Masuk Karantina (KH-7) untuk dilakukan tindakan karantina.
      3. Hewan diangkt langsung dan tidak boleh diturunkan selama perjalanan ke Instalasi Karantina Hewan
      4. Pengangkutan dan pembongkaran dilakukan dibawah pengawalan petugas karantina hewan
    4. Instalasi Karantina Hewan
      1. Pada 2 (dua) hari pertama untuk rekondisi dan adaptasi, hewan diistirahatkan hanya dilakukan tindakan pengamatan.
      2. Pada hari ke-3 (tiga) dan seterusnya, dilakukan tindakan karantina sesuai dengan prosedur teknis yang berlaku.
      3. Dilakukan pencatatan terhadap semua kegiatan dan kejadian yang berkaitan dengan pemeliharaan dan kesehatan hewan selama masa karantina yaitu 14 (empat belas) hari.
    5. Pembebasan Karantina
      1. Bila selama dilakukan tindakan karantina ternyata hewan ruminansia besar sehat, tidak mengandung HPHK maka hewan dibebaskan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-16). Sertifikat Pelepasan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina yang menjalankan tindakan karantina hewan. Disampaikan kepada pemilik dengan tembusan kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Propinsi yang bersangkutan untuk dilakukan monitoring.
      2. Sisa obat-obatan hewan yang menyertai pemasukan hewan, yang tidak habis digunakan selama perjalanan, tidak dibolehkan untuk dikeluarkan / dibebaskan dari karantina, kecuali mendapat izin dari Direktorat Kesehatan Hewan Ditjen Bina Produksi Peternakan sesuai peraturan yang berlaku di bidang obat hewan.


2. ANTAR AREA

1. Permohonan Pemeriksaan Karantina Pemilik/kuasanya mengajukan permohonan pemeriksaan karantina dan melaporkan rencana pemasukan hewan ruminansia besar kepada petugas karantina, paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan hewan ruminansia besar dengan mengisi formulir Permohonan Pemeriksaan Karantina model KH-1 yang memberikan informasi tentang : • Jadwal kedatangan hewan • Jenis alat angkut • Jumlah dan jenis hewan • Daerah asal • Kesiapan sarana bongkar muat dan transportasi dari pelabuhan instalasi karantina hewan • Kesiapan instalasi karantina dan fasilitas yang dipergunakan 2. Setelah menerima permohonan pemeriksaan karantina hewan, Kepala UPT menerbitkan surat penugasan pelaksanaan tindakan karantina kepada petugas fungsional, yang kemudian mengadakan persiapan pelaksanaan tindakan karantina sebagai berikut :

3.1. Pemeriksan dokumen persyaratan 3.1.1. Meminta keterangan kapten kapal mengenai muatan dan kejadian selama perjalanan dengan mengisi surat keterangan muatan dan mutasi selama perjalanan 3.1.2. Surat keterangan transit apabila kapal melakukan transit 3.1.3. Memeriksa dan meneliti tentang : • Kelengkapan dokumen • Kebenaran isi dokumen • Keabsahan dokumen 3.1.4. Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap, dan pemilik menjamin dalam waktu 3 (tiga) hari dapat melengkapi, maka diadakan penahanan. BIla dalam jangka waktu tersebut dokumen tidak dapat dilengkapi, maka hewan akan ditolak pemasukannya dan jika hewan yang ditolak tersebut tidak segera dibwa keluar dari wilayah RI oleh pemiliknya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam maka dilakukan pemusnahan.

3.2 Pemeriksaan klinis (fisik) 3.2.1. Pemeriksaan kesehatan hewan ruminansia besar diatas alat angkut sebelum dibongkar meliputi : • Nafsu makan • Konsistensi feses • Selaput lender • Parasit kulit • Posisi berdiri / tidur • Pincang • Luka • Pulsus • Gerak rumen 3.2.2. Keputusan hasil pemeriksaan klinis :

3.2.2.1. Sehat / Tidak ditemukan gejala penyakit karantina golongan I / golongan II, maka akan diberikan persetujuan Bongkar dan Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-5 dan KH-7) 3.2.2.2. Tidak sehat / ditemukan penyakit karantina hewan golongan I, maka heawan akan diberikan penolakan (KH-8) dan alat angkut harus segera meninggalkan perairan Indonesia. 3.2.2.3. Tidak sehat / ditemukan penyakit karantina hewan golongan II maka atas pertimbangan dokter hewan karantina diberikan Perintah Masuk Karantina (KH-7) terhadap semua hewan, dan yang rentan atau terbatas pada hewan yang tertular diberikan perlakuan pada instalasi Karantina Hewan.

3.3. Pembongkaran : 3.3.1. Setelah selesai pemeriksaan dokumen persyaratan dianggap cukup dan pemeriksaan klinis hewan ruminansia besar sehat maka hewan tersebut disetujui untuk dibongkar dengan menerbitkan Persetujuan Bongkar (KH-5). 3.3.2. Kepada pemilik diperintahkan untuk memasukkan hewan ke Instalasi Karantina Hewan setelah dibebaskan dari ektoparasit dan alat angkut sudah disucihamakan, dengan menerbitkan Perintah Masuk Karantina (KH-7) untuk dilakukan tindakan karantina. 3.3.3. Hewan diangkt langsung dan tidak boleh diturunkan selama perjalanan ke Instalasi Karantina Hewan 3.3.4. Pengangkutan dan pembongkaran dilakukan dibawah pengawalan petugas karantina hewan

3.4. Instalasi Karantina Hewan 3.4.1. Pada 2 (dua) hari pertama untuk rekondisi dan adaptasi, hewan diistirahatkan hanya dilakukan tindakan pengamatan. 3.4.2. Pada hari ke-3 (tiga) dan seterusnya, dilakukan tindakan karantina sesuai dengan prosedur teknis yang berlaku. 3.4.3. Dilakukan pencatatan terhadap semua kegiatan dan kejadian yang berkaitan dengan pemeliharaan dan kesehatan hewan selama masa karantina yaitu 14 (empat belas) hari.

3.5 Pembebasan Karantina 3.5.1. Bila selama dilakukan tindakan karantina ternyata hewan ruminansia besar sehat, tidak mengandung HPHK maka hewan dibebaskan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-16). Sertifikat Pelepasan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina yang menjalankan tindakan karantina hewan. Disampaikan kepada pemilik dengan tembusan kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Propinsi yang bersangkutan untuk dilakukan monitoring.




A. PENGELUARAN

1. EKSPOR Prodesur teknis ekspor sapi dan atau hewan ruminansia besar lainnya disesuaikan dengan persyaratan yang diminta oleh Negara pengimpor, namun secara umum tidak berbeda dengan prosedur pemasukan/impor.

2. ANTAR AREA

1. Permohonan Pemeriksaan Karantina Pemilik/kuasanya mengajukan permohonan pemeriksaan karantina dan melaporkan rencana pemasukan hewan ruminansia besar kepada petugas karantina, paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan hewan ruminansia besar dengan mengisi formulir Permohonan Pemeriksaan Karantina model KH-1 yang memberikan informasi tentang : • Jadwal kedatangan hewan • Jenis alat angkut • Jumlah dan jenis hewan • Daerah asal • Kesiapan sarana bongkar muat dan transportasi dari pelabuhan instalasi karantina hewan • Kesiapan instalasi karantina dan fasilitas yang dipergunakan 2. Setelah menerima permohonan pemeriksaan karantina hewan, Kepala UPT Meneribtkan surat penugasan pelaksanaan tindakan karantina kepada petugas fungsional, yang kemudian mengadakan persiapan pelaksanaan tindakan karantina sebagai berikut : • Melaksanakan pemeriksaan kesiapan dan kelayakan alat angkut, sarana muat, transportasi, dan karantina hewan • Melaksanakan desinfeksi terhadap sarana (kandang, alat angkut, alat bongkar muat) yang dipergunakan. • Mempersiapkan bahan, alat, obat, vaksin untuk pelaksanaan karantina dan pemeriksaan laboratorium yang mungkin diperlukan 3. Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik dilakukan di Instalasi Karantina Hewan

3.1. Memeriksa dokumen persyaratan / kelengkapan dokumen yaitu : 3.1.1. Memeriksa Surat Keterangan Asal/Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Hewan yang berwenang di daerah asal 3.1.2. Surat Keterangan Pengeluaran dari Dinas Peternakan daerah, dan Hasill Pemeriksaan Laboratorium apabila ada 3.1.3. Apabila belum sama sekali diberikan perlakuan dari daerah asal, dan daerah asalnya tidak sedang berjangkit penyakit hewan karantina, maka semua persyaratan kesehatan harus dilakukan di Instalasi Karantina Hewan dengan diberikan Perintah Masuk Karantina (KH-7) dan dilakukan pengamatan di dalam Instalasi Karantina Hewan tersebut.

3.2. Instalasi Karantina Hewan 3.2.1. Apabila Instalasi Karantina Hewan tidak ada atau sedang dipakai atau tidak dapat dipakai, maka pemilik diwajibkan menyediakan Instalasi Karantina Hewan Sementara yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian untuk melakukan tindakan pengamatan. 3.2.2. Masa pengamatan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum dikirim ke daerah tujuan.

3.3. Pemeriksaan Klinis (fisik)

3.3.1. Selama masa pengamatan, selain diberi perlakuan sesuai persyaratan yang berlaku juga dilakukan pemeriksaan fisik terhadap kesehatan hewan tersebut. 3.3.2. Pemeriksaan kesehatan hewan ruminansia besar di Instalasi Karantina Hewan meliputi : • Nafsu makan • Konsistensi feses • Selaput lender • Turgor kulit dan ada/tidaknya parasit kulit • Posisi berdiri/tidur • Pulsus • Gerak rumen 3.3.3. Keputusan hasil pemeriksaan klinis :

3.3.3.1. Sehat / tidak ditemukan gejala penyakit karantina golongan I / golongan II, maka akan diberikan Persetujuan Muat dan sertifikat Kesehatan (KH-6 dan KH-9) 3.3.3.2. Tidak sehat / ditemukan penyakit karantina hewan golongan I, maka hewan akan di berikan penolakan (KH-8) dan dilakukan pemusnahan dengan Berita Acara Pemusnahan (KH-8c) 3.3.3.4. Setelah sembuh dan semua hewan dinyatakan sehat serta layak untuk dikirm, maka diberikan Persetujuan Muat (KH-6) dan hewan dapat dibebaskan. 3.4. Pembebasan Karantina

3.4.1. Bila selama dilakukan tindakan karantina ternyata hewan ruminansia besar sehat, tidak mengandung HPHK maka hewan dibebaskan dengan pemberian Sertifikat Kesehatan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina yang menjalankan karantina hewan, disampaikan kepada pemilik dengan tembusan kepada Kepala UPT Karantina Hewan yang bersangkutan dan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Propinsi daerah asal setempat. 3.5. Pemuatan :

3.5.1. Setelah selesai pemberian Sertifikat Kesehatan (KH-9), hewan ruminansia besar tersebut disetujui untuk dimuat dengan menerbitkan Persetujuan Muat (KH-6) 3.5.2. hewan diangkut langsung dan tidak boleh diturunkan selama perjalanan dari instalasi karantina hewan ke pelabuhan pengeluaran 3.3.3. pengangkutan dan pemusatan dilakukan dibawah pengawalan dan pengawan petugas karantina hewan