Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 184b Tahun 2004
Dari Infokawan
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 184b Tahun 2004
BAB I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Produksi dan produktifitas hewan ruminansia besar seperti sapi di Indonesia tergolong masih rendah bila dibandingkan dengan jumlah kebutuhan masyarakat akan daging dan produk asal sapi lainnya seperti susu dan kulit yang terus meningkat setiap tahunnya. Peningkatan kebutuhan tersebut seiring dengan semakin meningkatnya tingkat pendidikan, pendapatan, dan pemahaman masyarakat akan pentingnya konsumsi daging dan susu, serta perkembangan industri kulit ditanah air. Jumlah kebutuhan daging bagi masyarakat Indonesia yang terus meningkat hingga saat ini belum dapat dipenuhi bila hanya mengandalkan pasokan dari dalam negeri. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut kebijakan impor seperti daging hingga kini masih terus dilakukan disamping adanya upaya-upaya peningkatan produktifitas dalam negeri. Tujuannya adalah tercapainya kebutuhan daging bagi masyarakat Indonesia. Badan Karantina Pertanian dibawah Departemen Pertanian memiliki peran dan fungsi strategis dalam rangka pencegahan masuk dan menyebarnya hama dan penyakit hewan karantina melalui media pembawa hama dan penyakit hewan ke dalam wilayah Republik Indonesia. Upaya tersebut adalah untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman masuknya penyakit hewan karantina terutama penyakit eksotik, melalui tindakan karantina dipelabuhan pemasukan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundangan karantina yang berlaku. Untuk dapat melakukan tindakan operasional karantina terhadap hewan ruminansia besar dilapangan secara baik dan profesional oleh petugas teknis karantina, maka perlu disusun buku petunjuk teknis operasional tindakan karantina terhadap Hewan Ruminansia Besar sebagai penjabaran dari amanat UU No 16 Tahun 1992 dan PP No 82 Tahun 2000. Petunjuk teknis operasional ini mencakup tindakan karantina terhadap semua komoditas ruminansia besar baik impor maupun antar area. Buku petunjuk teknis operasional tindakan karantina untuk ruminansia besar ini diharap dapat dijadikan pedoman baik oleh petugas karantina dilapangan maupun pengguna jasa/instansi terkait lainnya.
B. TUJUAN
Tujuan Pembuatan petunjuk teknis ini adalah sebagai Standar Operasional Prosedur Tindakan Karantina terhadap Hewan Ruminansia Besar baik ekspor, impor, maupun pengiriman dan pemasukan antar area, khususnya bagi petugas karantina hewan di lapangan maupun bagi instansi lain terkait dan stakeholders yang memerlukannya.
C. RUANG LINGKUP DAN DEFINISI
- RUANG LINGKUP
- Petunjuk Teknis (Juknis) ini menjelaskan persyaratan dan prosedur atau tata cara karantina hewan untuk hewan ruminansia besar, dalam hal impor maupun pengiriman antar area di wilayah Republik Indonesia, baik yang dilakukan untuk keperluan penelitian, komersial (perdagangan) atau keperluan lainnya.
- DEFINISI
- Dalam Juknis ini yang dimaksud dengan :
- Alat Angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan hewan ruminansia besar.
- Area adalah daerah dalam suatu pulau-pulau, atau kelompok pulau di dalam Negara RI yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
- Hewan Ruminansia Besar adalah hewan baik berupa sapi, kerbau, dan sejenisnya yang dibudidayakan untuk diambil daging, susu, kulit, dan sebagainya, untuk dibibitkan maupun dipotong.
- Instalasi Karantina Hewan adalah suatu bangunan berikut perlatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina.
- Media Pembawa adalah ruminansia besar yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina.
- Pemasukan adalah kegiatan memasukkan hewan ruminansia besar dari luar ke dalam wilayah Negara RI atau ke suatu area dari area lain di dalam wilayah Negara RI.
- Penganggung jawab tempat pemasukan, transit atau pengeluaran adalah pimpinan instansi yang bertanggung jawab untuk mengelola tempat pemasukan, transit atau pengeluaran.
- Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan hewan ruminansia besar dari wilayah Negara RI atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah RI
- Petugas Karantina Hewan/Petugas karantina adalah Dokter Hewan Karantina dan atau paramedic yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untum melakukan tindakan karantina
- Transit adalah singgah sementara alat angkut di suatu pelabuhan dalam perjalanan yang membawa hewan ruminansia besar, sebelum sampai di pelabuhan yang dituju.
- Dalam Juknis ini yang dimaksud dengan :
BAB II. PROSEDUR TEKNIS
PEMASUKAN
IMPOR
- Permohonan Pemeriksaan Karantina. Pemilik/kuasanya mengajukan permohonan pemeriksaan karantina dan melaporkan rencana pemasukan hewan ruminansia besar kepada petugas karantina, paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan hewan ruminansia besar dengan mengisi formulir Permohonan Pemeriksaan Karantina model KH-1 yang memberikan informasi tentang :
- Jadwal kedatangan hewan
- Jenis alat angkut
- Jumlah dan jenis hewan
- Negara asal
- Kesiapan sarana bongkar muat dan transportasi dari pelabuhan ke instalasi karantina hewan
- Kesiapan instalasi karantina dan fasilitas yang dipergunakan
- Setelah menerima permohonan pemeriksaan karantina hewan, Kepala UPT menerbitkan surat penugasan pelaksanaan tindakan karantina kepada petugas fungsional, yang kemudian mengadakan persiapan pelaksanaan tindakan karantina sebagai berikut :
- Melaksanakan pemeriksaan kesiapan dan kelayakan sarana bongkar muat, transportasi dan instalasi karantina hewan
- Melaksanakan desinfeksi terhadap sarana (kandang, alat angkut, alat bongkar muat) yang dipergunakan
- Mempersiapkan bahan, alat, obat, vaksin untuk pelaksanaan tindakan karantina dan pemeriksaan laboratorium
- Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik dilakukan di atas alat angkut sebelum kapal sandar/bongkar
- Pemeriksaan dokumen persyaratan
- Meminta keterangan kapten kapal mengenai muatan dan kejadian selama perjalanan dengan mengisi surat keterangan muatan dan mutasi selama perjalanan
- Surat keterangan transit apabila kapal melakukan transit
- Memeriksa dan meneliti tentang
- Kelengkapan dokumen
- Kebenaran isi dokumen
- Keabsahan dokumen
- Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap, dan pemilik menjamin dalam waktu 3 (tiga) hari dapat melengkapi, maka diadakan penahanan. Bila dalam jangka waktu tersebut dokumen tidak dapat dilengkapi, maka hewan akan ditolak pemasukannya dan jika hewan yang ditolak tersebut tidak segera dibwa keluar dari wilayah RI oleh pemiliknya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam maka dilakukan pemusnahan.
- Pemeriksaan klinis (fisik)
- Pemeriksaan kesehatan hewan ruminansia besar diatas alat angkut sebelum dibongkar meliputi :
- Nafsu makan
- Konsistensi feses
- Selaput lender
- Parasit kulit
- Posisi berdiri / tidur
- Pincang
- Luka
- Pulsus
- Gerak rumen
- Keputusan hasil pemeriksaan klinis :
- Sehat / Tidak ditemukan gejala penyakit karantina golongan I / golongan II, maka akan diberikan persetujuan Bongkar dan Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-5 dan KH-7)
- Tidak sehat / ditemukan penyakit karantina hewan golongan I, maka heawan akan diberikan penolakan (KH-8) dan alat angkut harus segera meninggalkan perairan Indonesia.
- Tidak sehat / ditemukan penyakit karantina hewan golongan II maka atas pertimbangan dokter hewan karantina diberikan Perintah Masuk Karantina (KH-7) terhadap semua hewan, dan yang rentan atau terbatas pada hewan yang tertular diberikan perlakuan pada instalasi Karantina Hewan.
- Pemeriksaan kesehatan hewan ruminansia besar diatas alat angkut sebelum dibongkar meliputi :
- Pembongkaran :
- Setelah selesai pemeriksaan dokumen persyaratan dianggap cukup dan pemeriksaan klinis hewan ruminansia besar sehat maka hewan tersebut disetujui untuk dibongkar dengan menerbitkan Persetujuan Bongkar (KH-5).
- Kepada pemilik diperintahkan untuk memasukkan hewan ke Instalasi Karantina Hewan setelah dibebaskan dari ektoparasit dan alat angkut sudah disucihamakan, dengan menerbitkan Perintah Masuk Karantina (KH-7) untuk dilakukan tindakan karantina.
- Hewan diangkt langsung dan tidak boleh diturunkan selama perjalanan ke Instalasi Karantina Hewan
- Pengangkutan dan pembongkaran dilakukan dibawah pengawalan petugas karantina hewan
- Instalasi Karantina Hewan
- Pada 2 (dua) hari pertama untuk rekondisi dan adaptasi, hewan diistirahatkan hanya dilakukan tindakan pengamatan.
- Pada hari ke-3 (tiga) dan seterusnya, dilakukan tindakan karantina sesuai dengan prosedur teknis yang berlaku.
- Dilakukan pencatatan terhadap semua kegiatan dan kejadian yang berkaitan dengan pemeliharaan dan kesehatan hewan selama masa karantina yaitu 14 (empat belas) hari.
- Pembebasan Karantina
- Bila selama dilakukan tindakan karantina ternyata hewan ruminansia besar sehat, tidak mengandung HPHK maka hewan dibebaskan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-16). Sertifikat Pelepasan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina yang menjalankan tindakan karantina hewan. Disampaikan kepada pemilik dengan tembusan kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Propinsi yang bersangkutan untuk dilakukan monitoring.
- Sisa obat-obatan hewan yang menyertai pemasukan hewan, yang tidak habis digunakan selama perjalanan, tidak dibolehkan untuk dikeluarkan / dibebaskan dari karantina, kecuali mendapat izin dari Direktorat Kesehatan Hewan Ditjen Bina Produksi Peternakan sesuai peraturan yang berlaku di bidang obat hewan.
- Pemeriksaan dokumen persyaratan
ANTAR AREA
- Permohonan Pemeriksaan Karantina. Pemilik/kuasanya mengajukan permohonan pemeriksaan karantina dan melaporkan rencana pemasukan hewan ruminansia besar kepada petugas karantina, paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan hewan ruminansia besar dengan mengisi formulir Permohonan Pemeriksaan Karantina model KH-1 yang memberikan informasi tentang :
- Jadwal kedatangan hewan
- Jenis alat angkut
- Jumlah dan jenis hewan
- Daerah asal
- Kesiapan sarana bongkar muat dan transportasi dari pelabuhan instalasi karantina hewan
- Kesiapan instalasi karantina dan fasilitas yang dipergunakan
- Setelah menerima permohonan pemeriksaan karantina hewan, Kepala UPT menerbitkan surat penugasan pelaksanaan tindakan karantina kepada petugas fungsional, yang kemudian mengadakan persiapan pelaksanaan tindakan karantina sebagai berikut :
- Pemeriksan dokumen persyaratan
- Meminta keterangan kapten kapal mengenai muatan dan kejadian selama perjalanan dengan mengisi surat keterangan muatan dan mutasi selama perjalanan
- Surat keterangan transit apabila kapal melakukan transit
- Memeriksa dan meneliti tentang :
- Kelengkapan dokumen
- Kebenaran isi dokumen
- Keabsahan dokumen
- Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap, dan pemilik menjamin dalam waktu 3 (tiga) hari dapat melengkapi, maka diadakan penahanan. BIla dalam jangka waktu tersebut dokumen tidak dapat dilengkapi, maka hewan akan ditolak pemasukannya dan jika hewan yang ditolak tersebut tidak segera dibwa keluar dari wilayah RI oleh pemiliknya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam maka dilakukan pemusnahan.
- Pemeriksaan klinis (fisik)
- Pemeriksaan kesehatan hewan ruminansia besar diatas alat angkut sebelum dibongkar meliputi :
- Nafsu makan
- Konsistensi feses
- Selaput lender
- Parasit kulit
- Posisi berdiri / tidur
- Pincang
- Luka
- Pulsus
- Gerak rumen
- Keputusan hasil pemeriksaan klinis :
- Sehat / Tidak ditemukan gejala penyakit karantina golongan I / golongan II, maka akan diberikan persetujuan Bongkar dan Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-5 dan KH-7)
- Tidak sehat / ditemukan penyakit karantina hewan golongan I, maka hewan akan diberikan penolakan (KH-8) dan alat angkut harus segera meninggalkan perairan Indonesia.
- Tidak sehat / ditemukan penyakit karantina hewan golongan II maka atas pertimbangan dokter hewan karantina diberikan Perintah Masuk Karantina (KH-7) terhadap semua hewan, dan yang rentan atau terbatas pada hewan yang tertular diberikan perlakuan pada instalasi Karantina Hewan.
- Pemeriksaan kesehatan hewan ruminansia besar diatas alat angkut sebelum dibongkar meliputi :
- Pembongkaran :
- Setelah selesai pemeriksaan dokumen persyaratan dianggap cukup dan pemeriksaan klinis hewan ruminansia besar sehat maka hewan tersebut disetujui untuk dibongkar dengan menerbitkan Persetujuan Bongkar (KH-5).
- Kepada pemilik diperintahkan untuk memasukkan hewan ke Instalasi Karantina Hewan setelah dibebaskan dari ektoparasit dan alat angkut sudah disucihamakan, dengan menerbitkan Perintah Masuk Karantina (KH-7) untuk dilakukan tindakan karantina.
- Hewan diangkt langsung dan tidak boleh diturunkan selama perjalanan ke Instalasi Karantina Hewan
- Pengangkutan dan pembongkaran dilakukan dibawah pengawalan petugas karantina hewan
- Instalasi Karantina Hewan
- Pada 2 (dua) hari pertama untuk rekondisi dan adaptasi, hewan diistirahatkan hanya dilakukan tindakan pengamatan.
- Pada hari ke-3 (tiga) dan seterusnya, dilakukan tindakan karantina sesuai dengan prosedur teknis yang berlaku.
- Dilakukan pencatatan terhadap semua kegiatan dan kejadian yang berkaitan dengan pemeliharaan dan kesehatan hewan selama masa karantina yaitu 14 (empat belas) hari.
- Pembebasan Karantina
- Bila selama dilakukan tindakan karantina ternyata hewan ruminansia besar sehat, tidak mengandung HPHK maka hewan dibebaskan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-16). Sertifikat Pelepasan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina yang menjalankan tindakan karantina hewan. Disampaikan kepada pemilik dengan tembusan kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Propinsi yang bersangkutan untuk dilakukan monitoring.
- Pemeriksan dokumen persyaratan
PENGELUARAN
EKSPOR
- Prosedur teknis ekspor sapi dan atau hewan ruminansia besar lainnya disesuaikan dengan persyaratan yang diminta oleh Negara pengimpor, namun secara umum tidak berbeda dengan prosedur pemasukan/impor.
ANTAR AREA
- Permohonan Pemeriksaan Karantina. Pemilik/kuasanya mengajukan permohonan pemeriksaan karantina dan melaporkan rencana pemasukan hewan ruminansia besar kepada petugas karantina, paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan hewan ruminansia besar dengan mengisi formulir Permohonan Pemeriksaan Karantina model KH-1 yang memberikan informasi tentang :
- Jadwal kedatangan hewan
- Jenis alat angkut
- Jumlah dan jenis hewan
- Daerah asal
- Kesiapan sarana bongkar muat dan transportasi dari pelabuhan instalasi karantina hewan
- Kesiapan instalasi karantina dan fasilitas yang dipergunakan
- Setelah menerima permohonan pemeriksaan karantina hewan, Kepala UPT Meneribtkan surat penugasan pelaksanaan tindakan karantina kepada petugas fungsional, yang kemudian mengadakan persiapan pelaksanaan tindakan karantina sebagai berikut :
- Melaksanakan pemeriksaan kesiapan dan kelayakan alat angkut, sarana muat, transportasi, dan karantina hewan
- Melaksanakan desinfeksi terhadap sarana (kandang, alat angkut, alat bongkar muat) yang dipergunakan.
- Mempersiapkan bahan, alat, obat, vaksin untuk pelaksanaan karantina dan pemeriksaan laboratorium yang mungkin diperlukan
- Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik dilakukan di Instalasi Karantina Hewan
- Memeriksa dokumen persyaratan / kelengkapan dokumen yaitu :
- Memeriksa Surat Keterangan Asal/Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Hewan yang berwenang di daerah asal
- Surat Keterangan Pengeluaran dari Dinas Peternakan daerah, dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium apabila ada
- Apabila belum sama sekali diberikan perlakuan dari daerah asal, dan daerah asalnya tidak sedang berjangkit penyakit hewan karantina, maka semua persyaratan kesehatan harus dilakukan di Instalasi Karantina Hewan dengan diberikan Perintah Masuk Karantina (KH-7) dan dilakukan pengamatan di dalam Instalasi Karantina Hewan tersebut.
- Instalasi Karantina Hewan
- Apabila Instalasi Karantina Hewan tidak ada atau sedang dipakai atau tidak dapat dipakai, maka pemilik diwajibkan menyediakan Instalasi Karantina Hewan Sementara yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian untuk melakukan tindakan pengamatan.
- Masa pengamatan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum dikirim ke daerah tujuan.
- Pemeriksaan Klinis (fisik)
- Selama masa pengamatan, selain diberi perlakuan sesuai persyaratan yang berlaku juga dilakukan pemeriksaan fisik terhadap kesehatan hewan tersebut.
- Pemeriksaan kesehatan hewan ruminansia besar di Instalasi Karantina Hewan meliputi :
- Nafsu makan
- Konsistensi feses
- Selaput lender
- Turgor kulit dan ada/tidaknya parasit kulit
- Posisi berdiri/tidur
- Pulsus
- Gerak rumen
- Keputusan hasil pemeriksaan klinis :
- Sehat / tidak ditemukan gejala penyakit karantina golongan I / golongan II, maka akan diberikan Persetujuan Muat dan sertifikat Kesehatan (KH-6 dan KH-9)
- Tidak sehat / ditemukan penyakit karantina hewan golongan I, maka hewan akan di berikan penolakan (KH-8) dan dilakukan pemusnahan dengan Berita Acara Pemusnahan (KH-8c)
- Setelah sembuh dan semua hewan dinyatakan sehat serta layak untuk dikirm, maka diberikan Persetujuan Muat (KH-6) dan hewan dapat dibebaskan.
- Pembebasan Karantina
- Bila selama dilakukan tindakan karantina ternyata hewan ruminansia besar sehat, tidak mengandung HPHK maka hewan dibebaskan dengan pemberian Sertifikat Kesehatan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina yang menjalankan karantina hewan, disampaikan kepada pemilik dengan tembusan kepada Kepala UPT Karantina Hewan yang bersangkutan dan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Propinsi daerah asal setempat.
- Pemuatan :
- Setelah selesai pemberian Sertifikat Kesehatan (KH-9), hewan ruminansia besar tersebut disetujui untuk dimuat dengan menerbitkan Persetujuan Muat (KH-6)
- hewan diangkut langsung dan tidak boleh diturunkan selama perjalanan dari instalasi karantina hewan ke pelabuhan pengeluaran
- pengangkutan dan pemusatan dilakukan dibawah pengawalan dan pengawasan petugas karantina hewan
- Memeriksa dokumen persyaratan / kelengkapan dokumen yaitu :
BAB III. TINDAKAN KARANTINA
A. TINDAKAN PEMERIKSAAN
1. Objek dan cara pemeriksaan:
1.1. dokumen,dengan cara: 1.1.1.wawancara 1.1.2. meneliti kebenaran isi 1.1.3. meneliti keaslian dengan mencocokan spesimen/ contoh 1.1.4 meneliti keabsahan siapa yang berwenang mengeluarkan dan mendatangani 1.1.5. meneliti kelengkapan jumlah dan jenis yang dipersyaratkan
1.2 hewan, dengan cara: 1.2.1. pemeriksaan klinis,jumlah hewan yang sakit,jumlah hewan yang mati,nafsu makan/minum, gejala sakit yang spesifik, konsistensi fases, dll 1.2.2. pengambilan sempel darah 100% dari jumlah hewan,kecuali hewan yang langsung dipotong dan atau sapi bakalan jantan kastrasi cukup diambil 10% 1.2.3. pemeriksaan laboratorium 1.2.4. pemeriksaan patologik 1.2.5. uji biologis 1.2.6. uji diagnostika lain, dengan teknik dan metode yang sesuai/telah ditetapkan
2. waktu:
2.1. pemeriksaan dilakukan pada siang hari, kecuali atas pertimbangan dokter hewan karantina 2.2. pemeriksaan dilakukan sejak hewan diserahkan sampai dengan tindakan karantina dinyatakan selesai / berakhir
3. Tempat Tempat tindakan pemeriksaan adalah:
3.1. Diatas alat angkut 3.2. Di instalasi karantina untuk pengambilan sempel darah dan pemeriksaan lanjutan serta tindakan karantina lainnya. 3.3. dipelabuhan pemasukan / pengeluaran 3.4. Ditempat lain yang di tunjuk 4. Petugas:
4.1. medik vertiner 4.2. paramedik vertiner 4.3. petugas lain yang di tunjuk
5. sarana / fasilitas yang di pergunakan: 5.1. peralatan diagnose fisik 5.2. peralatan spesimen 5.3. peralatan dan bahan laboratorium 5.4. peralatan pemgamanan petugas / pekerja 5.5. peralatan dan pengamanan hewan 5.6. peralatan dan bahan pengujian 5.7. peralatan administrasi: pencatatan,surat menyurat dan laporan
6. Keputusan pemeriksaan ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan apakah pada hewan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, pengasingan, penahanan, penolakan, pemusnahan atau pembebasan
B. TINDAKAN PENGASINGAN
1. Dokumen Dokumen yang diterbitkan adalah perintah masuk karantina (KH-7)
2. Waktu tindakan pengasingan dilakukan apabila diperlukan tindakan karantina lebih lanjut secara intense, dan atau persyaratkan sesuai dengan ketentuan/persyaratan yang berlaku antara lain; pengambilan sempel darah,pengujian laboratorium dll. 3. Tempat Pengasingan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan yang telah ditetapkan / ditunjuk. 4. Jenis Kegiatan Pada masa pengasingan dilakukan kegiatan pemeriksaan lanjutan, pengambilan sampel darah dilanjutkan pengujian laboratorium, pengamatan dan perlakuan lainnya. 5. Keputusan Pengasingan ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan sebagai berikut :
5.1. Apabila hewan sehat, diberikan pembebasan, yaitu dengan sertifikat pelepaasan untuk pemasukan dan atau Sertifikat Kesehatan untuk pengeluaran 5.2. Apabila ditemukan penyakit golongan I, hewan tersebut dimusnahkan 5.3. Apabila ditemukan penyakit golongan II, dilakukan perlakuan untuk pembebasan penyakit
C. TINDAKAN PENGAMATAN
1. Cara Pengamatan
Deengan mengamati timbulnya gejala penyakit hewan karantina selama masa karantina dengan sistem semua masuk-semua keluar (all in-all out)
2. Kegiatan yang dilakukan meliputi pengamatan terhadap individu maupun kelompok hewan antara lain : • Tingkah laku hewan • Nafsu makan/minum • Turgor kulit • Konsistensi feses • Cara berjalan • Conjuncitiva mata • Leleran hidung/mata • Timbulnya kelainan • Pengambilan sampel darah 100 % dari jumlah hewan, kecuali hewan yang langsung dipotong dan atau Sapi Bakalan Jantan Kastrasi cukup diambil 10 % dari jumlah hewan • Serta pengambilan specimen feses, swab exudat, dll jika perlu. 3. Pengamatan lingkungan yang mempengaruhi kondisi hewan ruminansia besar : • Suhu dan udara • Curah hujan • Kondisi kandang • Jumlah dan kualitas pakan • Sistem pemberian pakan • Kepadatan
D. TINDAKAN PERLAKUAN
1. Waktu Perlakuan dilakukan setelah tindakan pemeriksaan dan diperlukan adanya perlakuan menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina sepanjang tidak mengganggu proses tindakan pemeriksaan dan pengamatan 2. Jenis Kegiatan Selama masa pengamatan, perlakuan yang diberikan antara lain : • Dipping / desinfeksi • Isolasi / Pemisahan • Vaksinasi • Pengobatan • Pemberian vitamin / penguat / roboransia / feed suplemen
E. TINDAKAN PENAHANAN
1. Tindakan penahanan dilakukan apabila tidak memenuhi persyaratan karantina, yaitu : 1.1. Tidak dilengkapi sertifikat kesehatan yang dipersyaratkan dengan batas waktu 3 (tiga) hari 1.2. Tidak dilengkapi persyaratan teknis (persetujuan pemasukan, IKHS, Surat Keterangan Mutasi, Surat Keterangan Transit dan kewajiban lain) yang dipersyaratkan dengan bats waktu 7 (tujuh) hari 2. Untuk tindakan penahanan, dibuatkan Berita Acara Penahanan (KH-8) 3. Dari pelabuhan pemasukan sampai lokasi penahanan dilakukan pengawalan petugas karantina 4. Tempat penahanan dapat dilakukan di Instalasi Karantina Hewan ataun tempat lain yang ditetapkan dibawah pengawasan Dokter Hewan Karantina 5. Selama penahanan dapat dilakukan tindakan karantina lain 6. Tindakan lanjut dari penahan dapat berupa penolakan, pemusnahan dan atau pembebasan.
F. TINDAKAN PENOLAKAN
1. Dilakukan penolakan apabila :
1.1. Setelah dilakukan pemeriksaan diatas alat angkut ditemukan adanya penyakit hewan karantina golongan I 1.2. Hewan tersebut berasal dari Negara yang dilarang 1.3. Persyaratan karantina tidak seluruhnya dipenuhi 1.4. Setelah diberikan penahanan tidak bisa melengkapi keseluruhan persyaratan yang harus dipenuhi 1.5. Setelah diberikan perlakuan diatas alat angkut tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina 2. Penolakan dilakukan setelah terlebih dahulu menerbitkan Berita Acara Penolakan (KH-8) 3. Penolakan harus jelas batas waktunya, apabila tidak ditetapkan, maka penolakan dilakukan pada kesempatan pertama 4. Apabila setelah dilakukan penolakan tidak segera meninggalkan tempat pemasukan/pengeluaran, maka segera dilakukan pemusnahan.
G. TINDAKAN PEMUSNAHAN
1. Pemusnahan dilaksanakan bila :
1.1. Sapi dan atau Ruminansia Besar lainnya berasal dari Negara/area yang terlarang atau transit di Negara/area yang terlarang atau ditemukan penyakit hewan Karantina golongan I 1.2. Sapi dan atau Ruminansia Besar lainnya terserbut setelah dibongkar dan selama pengamatan ditemukan penyakit hewan Karantina golongan I 1.3. Selama pengamatan ditemukan penyakit Karantina golongan I 1.4. Batas waktu penahanan dikarenakan dokumen yang menyertainya tidak lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku telahn habis dan dokumen yang diperlukan tidak dapat dilengkapi
2. Adapun tahapan yang harus dilakukan dalam tindakan pemusnahan adalah :
2.1. Menghadirkan saksi dari instansi terkait dipelabuhan / bandara pemasukan / pengeluaran 2.2. Mengundang pemilik atau kuasa pemilik media pembawa yang akan dimusnahkan 2.3. Mempersiapkan Berita Acara Pemusnahan (KH-8c) 2.4. Mempersiapkan lokasi pemusnahan dan metode pemusnahan yang diterapkan. Pemusnahan sebaiknya dilakukan di lokasi Instalasi Karantina Hewan, jika tidak / harus dilakukan diluar instalasi Karantina hewan tempat pemasukan dan atau tempat pengeluaran (karena pertimbangan teknis lain) maka harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah setempat. 2.5. Setiap pemusnahan dilakukan oleh atau di bawah pengawasan Dokter Hewan Karantina dan disaksikan oleh pemilik atau kuasanya, dan petugas kepolisian dari instansi yang berkepentingan dengan pemusnahan yang bersangkutan. Setiap penahanan dibuat berita acara sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga), lembar kesatu untuk pemilik, kedua untuk pejabat yang turut berkepentingan dalam pelaksanaan tindakan Karantina, lembar ketiga untuk Dokter Hewan Karantina yang bersangkutan. 2.6. Teknis Pemusnahan Sapi
2.6.1. Disediakan incinerator untuk pembakaran bangkai sapi atau dibuatkan lubang penguburan sesuai dengan kebutuhan dengan kedalaman minimal 2 (dua) meter diatas bangkai (untuk penguburan). 2.6.2. Disediakan alat pengangkut bangkai (loader/bego) 2.6.3. Sapi yang masih hidup dimatikan terlebih dahulu dengan penyuntikan zat kimia mematikan (seperti MgSO4 dll) 2.6.4. Setelah sapi mati kemudian dipindahkan ke tempat incinerator atau lubang penguburan untuk dilakukan pembakaran dengan menggunakan loader/bego. 2.6.5. Pembakaran dapat dilakukan dengan menambahkan kayu bakar pada lubang penguburan kemudian menyiramkan minyak tanah diatasnya, lalu bersama-sama dengan sapi diatasnnya dilakukan pembakaran hingga habis 2.6.6. Diberikan penambahan kapur untuk penyakit-penyakit tertentu, misalnya pada kasus anthrax.
H. TINDAKAN PEMBEBASAN
1. Pembebasan dapat dilaksanakan apabila dokumen yang menyertai lengkap
2. Telah dikarantina selama 14 (empat belas) hari untuk impor, sedangkan pada antar area untuk sapi dan atau ruminansia besar lainnya yang tidak langsung dipotong selama 7 (tujuh) hari didaerah pengirim serta 3 (tiga) hari di daerah penerima dan selama pengamatan / masa karantina tidak ditemukan penyakit hewan karantina.
3. Kewajiaban terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Karantina sesuai peraturan yang berlaku, dan segala pembiayaan yang timbul akibat tindakan Karantina selama masa Karantina sesuai peraturan yang berlaku telah dipenuhi/diselesaikan (PP No.82 Tahun 2000 pasal 93, dan PP No.49 Tahun 2002 jo PP No.7 Tahun 2004)
4. Pembebasan dilakukan dengan penerbitan Sertifikat Pelepasan (KH-16) untuk pemasukan dan Sertifikat Kesehatan (KH-9) untuk pengeluaran