Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 853 Tahun 2011
Dari Infokawan
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 853 Tahun 2011
BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Protein hewani sangat dibutuhkan bagi pertumbuhan, kesehatan, dan kecerdasan manusia. Ternak sebagai sumber pangan (daging, telur, dan susu) bagi manusia memberikan kontribusi yang besar terhadap pemenuhan kebutuhan protein hewani. Kebutuhan akan protein hewani ini terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, peningkatan pendapatan, peningkatan pendidikan dan peningkatan pemahaman masyarakat akan pentingnya mengkonsumsi daging, telur dan susu. Dalam rangka memenuhi kebutuhan daging bagi masyarakat Indonesia yang terus meningkat diperkirakan belum dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Untuk memenuhi kebutuhan daging tersebut maka dilakukan melalui kegiatan pemasukan dan pengeluaran sapi dari dan ke luar wilayah negara Republik Indonesia, disamping upaya peningkatan produktifitas dalam negeri. Untuk memenuhi kebutuhan daging tersebut Kementerian Pertanian mencanangkan Program Swasembada Daging Sapi Tahun 2014 (PSDS-2014) untuk mewujudkan ketahanan pangan hewani asal ternak berbasis sumberdaya domestik khususnya ternak potong. Untuk menunjang Program Swasembada Daging tersebut, maka Badan Karantina Pertanian melalui Unit Pelaksana Teknisnya di seluruh Indonesia berperan aktif dalam program tersebut dengan melaksanakan tindakan karantina sesuai prosedur dan peraturan yang ada, untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan mempertahankan wilayah Republik Indonesia dari status bebas HPHK. Dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina untuk pemasukan dan pengeluaran sapi dari dan ke luar wilayah negara Republik Indonesia harus dilakukan penanganan dan pemeriksaan yang ketat terhadap sapi tersebut. Hal ini untuk menjamin tersedianya sapi yang memenuhi syarat kesehatan, syarat keamanan hayati dan menjamin terselenggaranya usaha budidaya peternakan. Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan pedoman dalam penanganan dan pemeriksaan sapi dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina sebagai acuan bagi petugas di lapangan maupun pengguna jasa karantina/instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina yang profesional berdasarkan kemajuan ilmu pengetahuan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan sapi di dalam negeri maka dilakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran sapi dari dan ke luar wilayah negara Republik Indonesia. Pemasukan sapi dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah. Untuk mencegah kemungkinan timbul dan menyebarnya HPHK dan/ atau penyakit hewan eksotik yang dapat ditularkan melalui sapi tersebut serta untuk perlindungan sumberdaya genetik ternak, dan menjaga kelangsungan pengembangan populasi sapi dalam negeri maka dalam pemasukan dan pengeluaran sapi harus memenuhi persyaratan pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Untuk persyaratan pemasukan dan pengeluaran sapi mengacu pada peraturan perundangan yang ada, tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong.
Maksud dan Tujuan
- Maksud. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan dalam:
- Pelaksanaan tindakan karantina terhadap sapi dalam rangka untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK yang ditularkan oleh sapi.
- Persamaan presepsi dalam melaksanakan tindakan karantina terhadap sapi.
- Tujuan. Tujuan penyusunan pedoman ini adalah:
- Mengefektifkan pelaksanaan tindakan karantina terhadap sapi dalam mencegah masuk dan tersebarnya HPHK melalui sapi.
- Mengefektifkan pengawasan dan pemeriksaan sapi yang dilalulintaskan
- Melindungi konsumen dari benih, bibit ternak dan ternak potong yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
- Ruang Lingkup. Ruang lingkup yang diatur dalam pedoman ini meliputi :
- Penanganan dan pemeriksaan sapi
- Pemeriksaan dan Pengujian Laboratorium
- HPHK yang dapat disebarkan melalui Sapi
- Jenis sapi dan Restrain/Handling sapi.
- Persyaratan pemasukan dan pengeluaran sapi
- Batasan (Pengertian). Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
- Area adalah daerah dalam suatu pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama dan penyakit hewan karantina.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian adalah UPT di lingkungan Badan Karantina Pertanian, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Badan Karantina Pertanian.
- Pengambilan sampel atau spesimen adalah tindakan perlakuan pada media pembawa dengan cara mengambil sejumlah sampel dan atau spesimen untuk kepentingan pengujian, identifikasi dan peneguhan diagnosis hama dan penyakit hewan karantina sesuai ketentuan dan tata cara pengambilan sampel dan atau spesimen yang benar.
- Petugas teknis karantina hewan adalah petugas Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner yang diberi tugas melakukan tindakan karantina.
- Spesimen adalah contoh bahan pemeriksaan penyakit yang berasal dari hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang dicurigai.
- Laboratorium veteriner adalah laboratorium kesehatan hewan, laboratorium kesehatan veteriner, laboratorium karantina hewan, dan laboratorium lainnya yang ditunjuk untuk melakukan tugas pengujian, penyidikan dan upaya penanggulangan terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dengan menggunakan metode uji yang standar
- Pemasukan sapi adalah serangkaian kegiatan untuk memasukan sapi dari luar negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia baik untuk pemenuhan kebutuhan benih, bibit ternak dan ternak potong dalam negeri.
- Pengeluaran sapi adalah serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan sapi dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri.
- Sapi adalah semua hasil pemuliaan sapi yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembang biakan.
- Negara asal pemasukan yang selanjutnya disebut negara asal adalah suatu negara yang mengeluarkan benih, bibit ternak dan ternak potong ke suatu tempat pemasukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
- Negara tujuan adalah suatu negara yang menerima benih, bibit ternak dan ternak potong dari wilayah negara Republik Indonesia.
- Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
- Surat Persetujuan Pemasukan yang selanjutnya disingkat SPP adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya, kepada perorangan atau badan hukum atau instansi pemerintah untuk dapat melakukan pemasukan benih, bibit ternak atau ternak potong dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- Surat Persetujuan Pengeluaran yang selanjutnya disingkat SPP-l adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya, kepada perorangan atau badan hukum atau instansi pemerintah untuk dapat melakukan pengeluaran benih, bibit ternak atau ternak potong ke luar wilayah negara Republik Indonesia.
- Persyaratan Kesehatan Hewan (Health Requirements) adalah persyaratan dibidang kesehatan hewan yang ditetapkan negara tujuan yang memuat status kesehatan hewan di negara asal, status kesehatan hewan di peternakan asal, dan perlakuan kesehatan hewan serta tindakan karantina yang harus dipenuhi oleh negara asal.
- Dokumen Persyaratan Karantina Hewan adalah sertifikat kesehatan dari negara/area asal (health certificate), surat keterangan asal (certificate of origin), Pasport hewan dan surat keterangan mutasi/transit;Surat Persetujuan Pemasukan/ Surat Rekomendasi Pemasukan
- Dokumen Kesehatan Hewan adalah surat keterangan yang menyatakan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan sebagaimana ditentukan dalam Health Requirements yang ditetapkan oleh negara tujuan dan dikeluarkan secara sah oleh pejabat kesehatan hewan yang berwenang di negara asal atau surat keterangan asal yang menyatakan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang di Kabupaten/Kota setempat.
- Surat Rekomendasi Pemasukan adalah surat rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Dinas yang membidangi Peternakan atau Kesehatan Hewan/ Kesehatan Masyarakat Veteriner di daerah tujuan
- Silsilah (pedigree) adalah catatan mengenai asal-usul keturunan ternak yang meliputi nama, nomor dan performa dari ternak dan tetua penurunnya.
- Bibit Dasar/foundation stock (FS) adalah bibit hasil dari suatu proses pemuliaan dengan spesifikasi bibit yang memiliki silsilah dan telah melalui uji performans dan atau uji zuriat.
- Bibit Induk/breeding stock (BS) adalah bibit dengan spesifikasi tertentu yang mempunyai silsilah untuk menghasilkan bibit sebar.
- Bibit Sebar/Commercial stock (CS) adalah bibit dengan spesifikasi tertentu untuk digunakan dalam proses produksi.
- Penyakit Hewan Eksotik adalah penyakit yang belum pernah terjadi atau muncul di suatu negara atau wilayah baik secara klinis, epidemiologis maupun laboratoris. (catatan termasuk HPHK).
- Dinas adalah instansi pemerintah daerah yang menangani fungsi Peternakan dan/atau Kesehatan Hewan.
BAB II. DOKUMEN PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP LALULINTAS SAPI
- Impor. Dokumen persyaratan untuk lalulintas sapi impor adalah sebagai berikut:
- Sertifikat Kesehatan Hewan (Certicate of animal health) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal dan negara transit;
- Surat Persetujuan Pemasukan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian;
- Surat Keterangan Transit apabila alat angkut melakukan transit
- Surat Keterangan Asal (Certicate of health)
- Untuk sapi bibit dilengkapi dengan Sertifikat asal usul/silsilah (pedigree) yang dikeluarkan oleh Assosiasi Breeder sejenis atau badan-badan pemerintah/semi pemerintah/swasta yang berwenang
- Antar Area. Dokumen persyaratan untuk lalulintas sapi antar area adalah sebagai berikut:
- Sertifikat Kesehatan Hewan (Certicate of animal health) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang (karantina pertanian)
- Sertifikat Keterangan Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal.
- Surat Rekomendasi dari pejabat yang berwenang dari daerah tujuan
- Ekspor. Dokumen persyaratan untuk lalulintas sapi ekspor adalah sebagai berikut:
- Surat Persetujuan Pengeluaran dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian;
- Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari pejabat yang berwenang dari daerah asal;
- Surat Rekomendasi dari pejabat yang berwenang dari daerah asal;
- Surat Keterangan Asal (Certicate of origin)