Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 832 Tahun 2013
Dari Infokawan
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 832 Tahun 2013
BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sarang burung walet merupakan salah satu produk hasil hewan Indonesia yang dapat diekspor. Volume produksi sarang burung walet terbesar berasal dari burung walet spesies Collocalia fuciphaga. Indonesia merupakan salah satu produsen sarang burung walet dan ekspornya sudah berlangsung sejak lama ke berbagai negara di dunia. Dalam rangka ekspor sarang burung walet dari Indonesia secara langsung ke RRC, diawali dengan penandatanganan Protokol tentang Persyaratan Higienitas, Karantina dan Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke China, antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China di Beijing pada tanggal 24 April tahun 2012. Protokol tersebut memuat persyaratan yang diajukan oleh RRC, diantaranya adalah penjaminan kesehatan sarang burung walet yang bebas dari penyakit Avian Influenza maupun bahaya biologi, kimia dan fisik, melalui rantai ekspor yang dapat ditelusuri. Karantina hewan sebagai salah satu institusi yang menjadi bagian dari sistem kesehatan hewan nasional, mempunyai kewajiban dalam mendukung akselerasi ekspor sarang burung walet ke berbagai Negara mitra dagang, dengan menjamin kesehatan produk hewan sarang burung walet yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) , bebas dari kontaminasi lainnya sebagai bahan makanan yang aman dikonsumsi untuk manusia. Jika terjadi sesuatu hal yang tidak sesuai dengan jaminan keamanan pangan maka penelusuran sarang burung walet dapat dicapai dengan menggunakan sistem ketelusuran (traceability) berupa barcode EAN-128. Sistem ini diterapkan pada seluruh mata rantai pengeluaran sarang burung walet yang dimulai dengan penetapan dan pemberian Nomor Registrasi Rumah Walet, Tempat Pemrosesan sebagai Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) , proses produksi dan pengemasan sarang walet hingga siap dikirim ke tempat tujuan ekspor.
Maksud dan Tujuan
Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Sarang Walet, serta Registrasi Karantina terhadap Tempat Pemrosesan dan Tempat Produksi Sarang Walet untuk Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Republik Rakyat China m1 dimaksudkan untuk memberikan pedoman teknis bagi petugas karantina hewan dalam melakukan tindakan karantina dan penilaian tempat pemrosesan maupun tempat produksi sarang walet dalam rangka sistem ketelusuran (traceability) karantina sebagaimana tertuang dalam Protokol, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan untuk memenuhi persyaratan Negara tujuan.
Ruang Lingkup
Pedoman ini mencakup persyaratan teknis, tindakan karantina, registrasi tempat pemrosesan dan tempat produksi serta sistem ketelusuran (traceability) terhadap pengeluaran sarang burung walet ke Negara RRC sebagaimana yang tertuang dalam Protokol.
Definisi
- Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah HPHK masuk ke, tersebar di, dan/ atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
- Sarang burung walet selanjutnya disebut sarang walet adalah hasil burung walet yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak burung walet yang memerlukan proses lebih lanjut sebelum dikonsumsi atau produk pangan yang belum siap saji.
- Sarang Walet Bersih adalah sarang walet yang telah mengalami proses pembersihan dari bulu dan kotoran lainnya, sehingga sebagian besar bulu dan kotoran telah hilang dan dengan pengamatan secara visual (mata telanjang) dengan jarak 20-30 cm terlihat bersih dari bulu dan kotoran.
- Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan media pembawa HPHK sarang walet ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia ke Republik Rakyat China.
- Media Pembawa HPHK yang selanjutnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapat membawa HPHK.
- Hama dan penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut hama penyakit hewan karantina (HPHK) adalah semua hama, agen penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
- Hama penyakit hewan karantina golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
- Hama penyakit hewan karantina golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhu bungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
- Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/ atau mengeluarkan media pembawa HPHK (MP HPHK) .
- Tempat pengeluaran tujuan RRC adalah pelabuhan laut, bandar udara dan pos perbatasan dengan negara lain tempat dilakukannya ekspor ke RRC.
- Tempat produksi yang selanjutnya disebut rumah walet adalah tempat menghasilkan sarang walet yang dibangun secara sengaja beru pa bangunan rumah walet.
- Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) sarang walet adalah tempat pemrosesan yang ditetapkan dan diberi Nomor Registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina untuk pengeluaran sarang walet ke RRC.
- Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.
- Pemilik Media Pembawa Sarang Walet yang selanjutnya disebut pemilik atau kuasanya adalah perorangan atau badan usaha baik berbentuk maupun tidak berbentuk badan hukum yang melakukan pengeluaran sarang walet dari wilayah negara Republik Indonesia ke RRC.
- Sertifikat Sanitasi adalah sertifikat yang ditandatangani oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran tujuan RRC yang menerangkan identitas sarang walet, proses pemanasan, menyatakan bahwa sarang walet bebas dari penyakit hewan karantina, status sanitasi, layak sebagai bahan konsumsi dan pemenuhan persyaratan lainnya.
- Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/ atau membungkus media pembawa baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
- Wadah adalah kemasan yang langsung berhu bungan dengan media pembawa dan memenuhi standar aman untuk pengemasan makanan (food grade).
- Label adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai sarang walet dalam bentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lainnya yang disertakan pada kemasan sarang walet, ditempatkan pada bagian dalam dan luar kemasan.
- Nomor barcode adalah nomor dalam rangka ketelusuran ( traceability) , dengan mengacu pada sistem barcode internasional GS 1, yang terdiri dari 40 digit angka yang memuat (01) Kade GTIN ( Global Trade Item Numbe f) yang terdiri dari Kade Negara - Kade Perusahaan Kade Jenis Produk; (91) Nomor Registrasi Rumah Walet; (92) Nomor Registrasi IKPH; ( 11) Tahun Bulan Tanggal Produksi dan (21) Kade Kemasan.
- Dokumen karantina hewan yang selanjutnya disebut dokumen karantina adalah semua formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina terhadap pengeluaran sarang walet ke RRC.
BAB II. PERSYARATAN TEKNIS KARANTINA HEWAN TERHADAP PENGELUARAN SARANG WALET KE RRC
PERSYARATAN TEKNIS KARANTINA HEWAN
- Pengeluaran sarang walet ke RRC wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Disertai sertifikat sanitasi sarang walet yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina (KH-10 khusus) .
- Sertifikat sanitasi sarang walet dicetak khusus dalam bahasa Indonesia, Inggris dan China (Mandarin) .
- Sertifikat sanitasi memuat keterangan sebagai berikut.
- Identitas sarang walet beru pa jenis, nomor barcode, jumlah dan jenis kemasan.
- Identitas pemilik beru pa nama dan alamat pengirim (sesuai Kartu Identitas) serta nama dan alamat penerima.
- Pelabuhan dan tanggal muat.
- Pelabuhan bongkar.
- Nama dan nomor alat angkut.
- Pernyataan bahwa sarang walet telah dibersihkan, dalam keadaan baik, utuh serta bebas dari penyakit, telah dipanaskan dengan suhu tidak kurang dari 70°C selama tidak kurang dari 3,5 detik serta layak dan aman sebagai bahan konsumsi.
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, yang memiliki penerbangan langsung ke RRC dan berlokasi paling dekat dengan tempat pemrosesan yang telah ditetapkan dan diregistrasi.
- Sarang walet yang telah diterbitkan sertifikat sanitasi di tempat pemrosesan yang telah ditetapkan dan diregistrasi, ketika akan diberangkatkan wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran.
- Sarang walet harus berasal dari rumah walet milik sendiri/ milik pihak lain yang menjadi mitra pemilik sarang walet yang telah memiliki Nomor Registrasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
- Khusus pengeluaran dan atau pemasukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia terhadap sarang walet yang berasal dari rumah walet yang berbeda lokasi dengan lokasi IKPH, pada sertifikat sanitasi (KH-10) di tempat pengeluaran dan sertifikat pelepasan (KH-12) di tempat pemasukan, harus dicantumkan Nomor Registrasi Rumah Walet asal sarang walet.
- Persyaratan Kemasan, Barcode dan Label
- Untuk menjamin sanitasi sarang walet yang akan dikeluarkan dari wilayah RI maka sarang walet harus dikemas/ dibungkus dalam suatu kemasan / wadah.
- Kemasan terbuat dari bahan yang kuat, aman untuk pangan (food grade) dan bersih selama penanganan dan transportasi.
- Kemasan harus diberikan label yang ditempatkan pada bagian luar dan bagian dalam kemasan. Keterangan pada label harus dibuat dengan benar dan mudah dibaca, ditulis dalam bahasa Indonesia, Inggris dan China (Mandarin) .
- Pada bagian luar setiap kemasan besar maupun kemasan kecil (wadah) yang terdapat di dalamnya ditempelkan label dan memuat keterangan:
- Nama dan berat produk;
- Nama perusahaan dan nomor registrasi rumah walet;
- Nama, alamat dan nomor registrasi tempat pemrosesan;
- Cara penyimpanan;
- Tanggal produksi;
- Pada bagian luar setiap kemasan besar maupun kemasan kecil (wadah) yang terdapat di dalamnya ditempelkan stiker barcode yang terdiri dari 40 digit angka, sebagai ketelusuran ( traceability) , yang secara berurutan memuat:
- Kode Identitas (01)
- Kode Negara Indonesia xxxx
- Nomor Registrasi Perusahaan xxxxxx
- Kode Jenis Produk xxxx
- Nomor Registrasi Rumah Walet (91) :xxx
- Nomor Registrasi IKPH (92) xxx
- TahunBulanTanggal Produksi ( 11) :yymmdd
- Kode Kemasan (21) xxxx
- Kode Identitas (01)
- Contoh Barcode produk sarang walet dengan identitas sebagai berikut:
- Kode Negara Indonesia 0899
- Nomor Registrasi Perusahaan di GS l 702320
- Kode Jenis Produk 0017
- Nomor Registrasi Rumah walet 005
- Nomor Registrasi IKPH 001
- Tahun Bulan Tanggal Produksi ( 11) 13 Juli 2012
- Kode Kemasan (21) 0008
- Akan ditulis di bawah Barcode : (01)08997023200017(91)005(92)001(11) 120713(21)0008.
- Angka dalam kurung merupakan kode GS 1.
- Contoh Barcode perusahaan tersebut di atas akan tercetak seperti gambar di bawah ini:
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN DAN PEMBERIAN NOMOR REGISTRASI TEMPAT PEMROSESAN
- Persyaratan dan tata cara penetapan tempat pemrosesan mengacu pada Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 484 / KPTS/ OT.160 / L/ 4 / 2012 tentang Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan Sarang Walet dan Sriti.
- Tempat pemrosesan sebagaimana dimaksud dalam angka
- selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan untuk Sarang Walet.
- Nomor registrasi Instalasi Karantina Produk Hewan ditetapkan dan dicantumkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
- Nomor registrasi terdiri dari 3 digit angka, dan dimulai dengan angka 001 untuk rumah walet 1, 002 untuk rumah walet 2 dan seterusnya.
- Instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet harus memiliki data asal sarang walet yang diolah di dalam IKPH tersebut .
- Data akan dilakukan verifikasi oleh petugas karantina Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian terdekat dengan lokasi instalasi karantina produk hewan setiap 6 (enam) bulan sekali.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN NOMOR REGISTRASI RUMAH WALET
- Persyaratan Penetapan Nomor Registrasi Rumah Walet
- Bangunan rumah walet sebagai sumber sarang walet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berlokasi di daerah yang dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan tidak terjangkit wabah penyakit Avian Influenza atau penyakit unggas lainnya yang dapat ditularkan melalui burung walet ataupun air liur walet.
- Didirikan dengan telah mempertimbangkan aspek risiko dan epidemiologi suatu penyakit hewan.
- Telah menerapkan prinsip kesehatan hewan dan sanitasi antara lain ditinjau dari sarana dan prasarana rumah walet pemeliharaan, proses pemanenan sarang walet, ketersediaan sumber air dan sarana pengangku tan sarang walet.
- Menyiapkan dan melaporkan catatan pemenuhan aspek sanitasi dan pemanenan masing-masing rumah walet setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Kepala Badan Karantina Pertanian cq Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati.
- Melampirkan Surat Keterangan Pengiriman sebagaimana contoh surat berikut, untuk setiap kali pengiriman sarang walet dari rumah walet ke IKPH
- Surat Keterangan Pengiriman sebagaimana tersebut di atas sebagai dokumen dalam pengiriman sarang walet dari rumah walet menuju IKPH.
- Memiliki penanggungjawab yang mengurus rumah walet.
- Bangunan rumah walet sebagai sumber sarang walet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tata Cara Penetapan Nomor Registrasi Rumah Walet
- Pemilik instalasi karantina produk hewan mengajukan permohonan registrasi rumah walet sebagai milik sendiri/ milik pihak lain sebagai sumber sarang walet, secara tertulis kepada Kepala Badan Karantina Pertanian c/ q Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani.
- Permohonan harus memuat antara lain, identitas pemilik instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet; nama pengurus; nama dan alamat rumah walet; kapasitas produksi rumah walet per tahun, sebagaimana formulir berikut:
- Setelah menerima permohonan, Kepala Badan Karantina Pertanian cq. Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani membuat surat penugasan kepada Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian terdekat dengan lokasi rumah walet untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan terhadap higiene dan sanitasi rumah walet serta pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana tersebut dalam Protokol.
- Petugas karantina hewan melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian setempat kemudian melaporkan hasil penilaian kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
- Kepala Badan Karantina Pertanian akan menerbitkan Nomor Registrasi rumah walet berdasarkan laporan yang disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
- Nomor registrasi terdiri dari 3 digit, dan dimulai dengan angka 001 untuk rumah walet 1, 002 untuk rumah walet 2 dan seterusnya.
ALUR PENETAPAN DAN PEMBERIAN NOMOR REGISTRASI RUMAH WALET
BAB III
TATA CARA TINDAKAN KARANTINA PENGELUARAN SARANG WALET KE REPUBLIK RAKYAT CHINA
3.1. Setiap pengeluaran sarang walet dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk dilakukan tindakan karantina.
3.2. Penyerahan sarang walet sebagaimana dimaksud pada angka 3.1. paling lambat l (satu) hari sebelum tindakan karantina dilakukan, dimuat dalam alat angkut disertai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
3.3. Tindakan karantina di instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet dilakukan oleh petugas karantina hewan dari unit pelaksana teknis karantina pertanian terdekat dengan lokasi tempat pengeluaran.
3.4. Tindakan karantina di rumah walet dilakukan oleh petugas karantina hewan yang bertugas di unit pelaksana teknis karantina pertanian terdekat dengan lokasi rumah walet.
3.5. PEMERIKSAAN Tindakan karantina pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas karantina terdiri dari pemeriksaan dokumen, fisik dan laboratorium.
3.5.1.Pemeriksaan Dokumen 3.5. 1.1. Pemeriksaan dokumen adalah pemeriksaan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen.
3.5.1.2. Pemeriksaan dokumen dilakukan di : 3.5.1.2.1. Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, instalasi karantina produk hewan untu k sarang walet dan Rumah Walet. 3.5.1.2.2. Tempat pemasukan dan atau pengeluaran. 3.5.1.2.3. Tempat pengeluaran untuk ekspor ke RRC.
3.5.1.3. Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 3.5.1.2.1. dilakukan pada saat
proses penetapan dan pemberian Nomor Registrasi instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet dan rumah walet terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan identitas suatu pemilik usaha sarang walet dan pemilik rumah walet serta identitas bangunan instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet dan rumah walet.
3.5.1.4. Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 3.5.1.2.2. dilakukan terhadap dokumen karantina pemasukan dan pengeluaran sarang walet dalam wilayah Republik Indonesia.
3.5.1.5. Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 3.5.1.2.2. dilakukan verifikasi terhadap dokumen karantina antara lain Surat Keterangan Pengiriman dari rumah walet sebagaimana dimaksud pada angka 2.3.1.3.
3.5.1.6. Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 3.5.1.2.3. dilakukan verifikasi terhadap dokumen karantina ketika sarang walet akan diberangkatkan ke RRC.
3.5. 1.7. Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 3.5.1.1. dilakukan untuk mengetah ui kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan karantina.
3.5.1.8. Pemeriksaan kebenaran dokumen karantina sebagaimana dalam angka 3.5. 1.1. dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen data suatu pemilik usaha sarang walet maupun pemilik rumah walet sebagai sumber sarang walet; pemeriksaan kesesuaian antara dokumen karantina dengan isi dan keterangan yang tercantum pada kemasan; pemeriksaan kesesuaian antara dokumen satu dengan dokumen yang lainnya.
3.5. 1.9. Pemeriksaan keabsahan dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 3.5.1.1. dilakukan untuk membuktikan keabsahan
dokumen karantina, terhadap pejabat berwenang penandatangan sertifikat sanitasi, penggunaan kop surat resmi, yang dibubuhi tanda tangan, dibubuhi nama serta jabatan, dibubuhi cap atau stempel, bernomor sertifikat, serta mencantumkan tempat tanggal terbit .
3.5.2. Pemeriksaan Fisik 3.5.2.1. Pemeriksaan fisik adalah pemeriksaan kesehatan dan sanitasi sarang walet.
3.5.2.2. Pemeriksaan fisik dilakukan di : 3.5.2.2.1. Instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet. 3.5.2.2.2. Rumah walet. 3.5.2.2.3. Tempat pemasukan dan atau pengeluaran.
3.5.2.3. Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam angka 3.5.2.2.1. meliputi pemeriksaan sebagai berikut. 3.5.2.3.1. Pemeriksaan kelayakan sarana dan prasarana instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet saat proses penetapan dan pemberian nomor registrasi instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet.
3.5.2.3.2. Pemeriksaan sanitasi dan higene proses pengolahan sarang walet yang meliputi pemeriksaan.
3.5.2.3.2.1. Kebersihan sarang walet secara organoleptik dari
adanya serangga, cemaran fisik (seperti logam, besi, dll) .
3.5.2.3.2.2. Pemenuhan
persyaratan pemanasan 70°C selama 3,5 detik.
3.5.2.3.2.3. Kesesuaian
jenis/ spesifikasi, keutuhan dan jumlah sarang walet (ukuran, volume, kualitas/ grade).
3.5.2.3.2.4. Pelaksanaan
pengemasan, pelabelan, pemberian barcode.
3.5.2.4. Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam angka 3.5.2.2.2. dilakukan terhadap kelayakan rumah walet ditinjau dari aspek higiene, sanitasi dan aspek epidemiologi suatu penyakit hewan yang ditularkan oleh burung walet dan sarang walet serta proses pemanenan;
3.5.3. Pemeriksaan Laboratorium 3.5.3.1. Pemeriksaan laboratorium adalah pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya hama penyakit hewan karantina Avian Influenza;
3.5.3.2. Pemeriksaan terhadap hama penyakit hewan karantina dan mikroba lain sebagaimana dimaksud dalam angka 3.5.3.1 dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali;
3.5.3.3. Tata cara pemeriksaan laboratorium mengacu pada Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 374/ Kpts/ KH.210 / L/ 5/ 2010 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Pemeriksaan Sarang Burung Walet dan Sriti.
3.6. PERLAKUAN Perlakuan sesuai dengan persyaratan teknis negara RRC sebagaimana tertuang dalam Protokol beru pa pemanasan dengan menggunakan alat pemanas pada suhu internal minimal 70°C selama 3,5 detik untuk membunuh virus Avian Influenza (HsN i) .
3.7. PENOLAKAN
Penolakan pengeluaran sarang walet ke negara RRC dilakukan apabila persyaratan teknis dan atau persyaratan negara RRC sebagaimana tertuang dalam Protokol tidak dapat dipenuhi.
3.8. PEMUSNAHAN
3.8.1. Pemusnahan terhadap sarang walet dilakukan apabila:
3.8.1.1. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sarang walet tertular hama penyakit hewan karantina yang ditularkan melalui sarang walet, ada peru bahan sifat, terkontaminasi.
3.8.1.2. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
3.8.3. Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam angka 3.8.1 harus disaksikan oleh petugas kepolisian dan petugas instansi lain yang terkait;
3.9. PEMBEBASAN
3.9.1. Pembebasan terhadap pengeluaran sarang walet ke RRC dilakukan dengan penerbitan sertifikat sanitasi sarang walet apabila telah dipenuhinya persyaratan teknis, persyaratan negara RRC sebagaimana tertuang dalam Protokol dan telah dilakukan tindakan karantina.
3.9.2. Jika pengeluaran sarang walet tidak dapat dilakukan melalui tempat pengeluaran yang berlokasi sama atau berdekatan dengan instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet, maka pengeluaran dapat dilakukan di tempat pengeluaran lainnya yang memiliki penerbangan langsung ke RRC dan sertifikat sanitasi diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran tujuan RRC.
3.9.3. Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3.9.1., dilakukan setelah pemilik atau kuasanya menyelesaikan kewajiban pembayaran pungutan jasa karantina yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. ·
BAB IV
PENUTUP
4.1. Realisasi kegiatan tindakan karantina terhadap pengeluaran sarang walet ke RRC segera dilaporkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. 4.2. Pedoman Kepala Sadan Karantina Pertanian ini supaya dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Ditetapkan di : Jakarta
ggal : 27 Maret 2013
--- - ·DAN KARANTI NA PERTANIAN,