Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 406 Tahun 2014
Dari Infokawan
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 406 Tahun 2014
BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sarang walet yang diekspor ke negara Republik Rakyat Tiongkok harus diproses dengan perlakuan pemanasan dimana suhu inti produk tersebut tidak boleh di bawah 70 derajat Celcius dan dipertahankan setidaknya selama 3,5 detik. Perlakuan pemanasan tersebut merupakan persyaratan yang diajukan oleh pemerintah Republik Rakyat Tiongkok sebagai negara tujuan dalam upaya membunuh virus Avian Influenza yang dimungkinkan terdapat dalam sarang walet. Persyaratan ini disepakati oleh kedua negara di dalam Pasal 6 Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan Untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke China Antara Kernenterian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China.
Tujuan
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi petugas karantina dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlakuan pemanasan sarang walet sesuai yang dipersyaratkan dalam Protokol dan Pedoman yang berlaku. Selain itu, Pedoman ini dapat digunakan sebagai acuan perusahaan ekspor sarang walet ke Negara Republik Rakyat Tiongkok dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP) maupun instruksi kerja dalam proses pemanasan sarang walet.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman ini meliputi persyaratan alat pemanas dan tata cara pemeriksaan pelaksanaan pemanasan.
Definisi
- Sarang Walet Bersih adalah sarang walet yang telah mengalami proses pembersihan dari bulu dan kotoran lainnya, sehingga sebagian besar bulu dan kotoran telah hilang dan dengan pengamatan secara visual (mata telanjang) dengan jarak 20-30 cm terlihat bersih dari bulu dan kotoran.
- Tempat Pemrosesan adalah tempat untuk melakukan proses sarang walet mulai dari penerimaan sarang walet yang baru dipanen sampai siap untuk diekspor, meliputi: pencatatan, pemilihan, pencucian, pencabutan bulu,pengeringan, pengelompokan, pemanasan (sterilisasi), pengemasan, pelabelan, dan pengiriman.
- Pemanasan Sarang Walet adalah proses pemanasan sarang walet bersih sampai titik inti sarang walet mencapai 70°C, yang dipertahankan selama 3,5 detik.
- Verifikasi Alat Pemanas Sarang Walet adalah pengujian terhadap alat pemanas tersebut untuk mengetahui penyebaran, distribusi dan penetrasi panas pada inti sarang walet, waktu pencapaian penetrasi suhu serta letak titik terdingin inti sarang walet pada sebaran sarang walet di atas rak pemanas, yang disesuaikan dengan kondisi alat pemanas tersebut, sehingga didapatkan suhu pemanasan 70' C pada inti sarang walet.
- Titik Terdingin Inti Sarang Walet adalah titik pada inti sarang walet yang pada saat dipanaskan membutuhkan waktu yang paling lama/ lambat untuk mendapatkan penetrasi panas pada suhu 70'C. Titik ini selanjutnya digunakan sebagai acuan posisi sarang walet diantara sebaran sarang walet di atas rak pemanas, yang diletakkan sensor untuk setiap pelaksanaan pemanasan.
- Indikator Suhu adalah alat ukur suhu dengan satuan derajat C, K, R atau F pada range suhu 0 - l00°C yang berupa display, baik digital, analog atau skala sebagai indikator suhu suatu alat pemanas.
- Indikator Waktu adalah alat ukur waktu dengan satuan waktu detik, menit dan jam sebagai indikator lamanya waktu pencapaian suhu pemanasan yang diharapkan. Indikator waktu dapat berupa stopwatch atau timer.
- Termodata Logger adalah sebuah alat untuk membaca suhu pada benda, alat atau lingkungan yang terhubung dengan suatu penghantar panas (sensor), dan metode pembacaan suhu bersamaan dihitung dengan satuan waktu.
BAB II. PERSYARATAN ALAT PEMANAS
Alat Pemanas
- Alat pemanas yang dipergunakan yaitu alat pemanas tipe uap (basah) .
- Memiliki rak alat pemanas yang memuat minimal kemasan terkecil atau 500 gram sarang walet.
- Harus terbuat dari bahan yang kuat, tahan panas dan mudah dibersihkan / didesinfeksi serta dilengkapi dengan Indikator suhu dan waktu yang telah dikalibrasi terlebih dulu.
- Harus dalam kondisi tertutu p selama pemanasan untuk memastikan suhu produk dan ruang udara dalam alat pemanas memenuhi suhu yang telah ditetapkan sesuai persyaratan.
- Memiliki sumber panas yang memberikan panas yang besar dan merata untuk semua area alat pemanas.
- Menggunakan air yang sesuai dengan standar air minum. Jumlah air pengukusan maksimum setengah dari volume alat di bawah rak terbawah atau disesuaikan dengan hasil verifikasi bersama sistem pemanasnya;
Verifikasi Alat Pemanas
- Pelaksana. Verifikasi dilakukan oleh Tim terdiri dari pakar yang kompeten di bidang verifikasi alat pemanas dan kesehatan masyarakat veteriner serta petugas karantina hewan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani (Kepala Pusat KH Kehani).
- Waktu dan Tempat Verifikasi. Verifikasi alat pemanas harus dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali dan dilakukan di tempat pemrosesan sarang walet yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina produk hewan untuk pengeluaran sarang walet ke Negara Republik Rakyat Tiongkok dan telah mendapat nomor registrasi dari Kepala Badan Karantina Pertanian.
- Persiapan
- Peralatan
- Peralatan yang digunakan untuk proses pemanasan seperti termodata logger, indikator suhu dan waktu telah dikalibrasi secara berkala.
- Sensor atau penghantar harus dalam keadaan bersih dan terbuat dari bahan yang tidak berkarat serta aman untuk kontak langsung dengan makanan.
- Rak sarang walet disiapkan untuk sarang walet bersih berjumlah kemasan terkecil atau minimum 500 gram.
- Rak sarang walet disiapkan untuk satu lapis dalam alat pemanas untuk mendapatkan suhu pemanasan yang akurat, atau sesuai dengan hasil verifikasi.
- Sarang Walet
- Sarang walet yang dipanaskan adalah sarang walet bersih yang siap untuk diekspor.
- Komposisi sarang walet yang diletakkan dalam rak sesuai dengan grade nya.
- Sarang walet diletakkan dalam satu lapis secara merata untuk satu rak, atau sesuai dengan hasil verifikasi. Peletakan sarang walet di atas rak harus disiapkan terlebih dahulu sebelum dimasukkan dalam alat pemanas.
- Peralatan
- Penentuan titik terdingin inti sarang walet
- Meletakkan sarang walet secara merata di atas rak;
- Meletakkan 3 sensor pada bagian yang mewakili semua area dalam satu buah sarang walet, yaitu bagian kepala, mangkuk dan kaki sebagaimana
- Memanaskan alat pemanas hingga mencapai suhu lebih dari 70'C dan tidak lebih dari lOO'C. Besarnya suhu dipengaruhi oleh besar dan meratanya sumber panas. Panas yang besar dan merata akan mempercepat waktu kenaikan suhu alat pemanas setelah sarang walet dimasukkan, dengan demikian tidak akan merusak mutu sarang walet.
- Setelah suhu alat pemanas tercapai, maka loyang pemanas berisi sarang walet yang telah diberikan sensor dimasukkan dalam alat pemanas;
- Selanjutnya alat pemanas tersebut ditutup dan dibaca dengan termodata logger terhadap sensor paling lambat / paling lama dari tiga sensor tersebut yang mencapai suhu 70'C. Waktu pencapaian suhu tersebut kemudian dicatat;
- Sensor paling lambat / paling lama mencapai suhu 70'C merupakan titik terdingin dari area satu buah sarang walet yang selanjutnya digunakan sebagai acuan peletakkan sensor untuk menentukan titik terdingin pada sebaran sarang walet di atas rak.
- Penentuan titik terdingin inti sarang walet pada sebaran sarang walet di atas rak
- Meletakkan sarang walet secara merata di atas rak;
- Meletakkan 10 sensor pada titik terdingin area sarang walet pada 10 sarang walet. 10 sarang walet tersebut diletakkan pada posisi yang mewakili semua bagian area pemanasan pada rak sebagaimana Gambar 2;
- Memanaskan alat pemanas hingga termometer mencapai suhu lebih dari 70'C dan tidak lebih dari lOO'C. Panas yang besar dan merata akan mempercepat waktu kenaikan suhu alat pemanas setelah sarang walet dimasukkan, dengan demikian tidak akan merusak mutu sarang walet.
- Setelah suhu alat pemanas tercapai, maka rak berisi sarang walet yang telah diberikan sensor dimasukkan dalam alat pemanas;
- Selanjutnya alat pemanas tersebut ditutup dan dibaca dengan termodata logger terhadap sepuluh sensor tersebut hingga mencapai suhu 70'C. Waktu pencapaian suhu 70'C dengan waktu terlama kemudian dicatat;
- Dicatat urutan tiga sensor paling akhir/ paling lama mencapai suhu 70'C merupakan tiga titik terdingin pada tiga posisi sarang walet dalam satu rak;
- Selanjutnya dilakukan pengulangan tiga kali pemanasan terhadap tiga posisi sensor untuk mendapatkan data yang konsisten terhadap satu sensor paling akhir/ paling lama dari tiga sensor tersebut yang mencapai suhu 70'C.
- Satu sensor paling akhir selanjutnya digunakan sebagai acuan posisi sarang walet diantara sebaran sarang walet di atas rak, yang diletakkan termometer referensi untuk setiap pelaksanaan pemanasan harian.
BAB III. TATA CARA PEMERIKSAAN PELAKSANAAN PEMANASAN
Pelaksana
Pemeriksaan pelaksanaan pemanasan dilakukan oleh Tim terdiri dari petugas karantina hewan yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) yang bertanggungjawab pada wilayah kerja satu lokasi dengan tempat pemrosesan sarang walet untuk pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Waktu dan Tempat Pemeriksaan
Pemeriksaan pelaksanaan pemanasan harian dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan dilakukan di tempat pemrosesan sarang walet yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina produk hewan untuk pengeluaran sarang walet ke Republik Rakyat Tiongkok dan telah mendapat nomor registrasi dari Kepala Badan Karantina Pertanian.
Tata Cara Pemeriksaan
- Melakukan pemeriksaan terhadap adanya:
- Sertifikat verifikasi alat pemanas;
- Dokumen SOP pemanasan setiap perusahaan;
- Instruksi kerja pemanasan setiap perusahaan;
- Catatan harian pelaksanaan pemanasan yang meliputi sekurangnya informasi:
- Tanggal pemanasan;
- Waktu pemanasan;
- Jenis/ grade dipanaskan; sarang walet yang dipanaskan;
- Nama dan paraf operator pemanasan;
- Jumlah sarang walet yang dipanaskan;
- Catatan suhu alat pemanas dan waktu lamanya pemanasan;
- Catatan kebersihan alat pemanas;
- Sertifikat kalibrasi termodata logger, indikator suhu, indikator waktu;
- Melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen SOP pemanasan milik perusahaan dengan Pedoman Pemanasan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian;
- Melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pelaksanaan proses pemanasan dengan SOP atau instruksi kerja pemanasan setiap perusahaan;
BAB IV. PELAPORAN
Pelaksana
- Laporan Verifikasi Alat Pemanas
- Laporan verifikasi alat pemanas dituangkan dalam sertifikat verifikasi alat pemanas yang ditandatangani oleh Kepala Pusat KH Kehani.
- Sertifikat verifikasi alat pemanas memuat sekurangnya informasi sebagai berikut:
- Spesifikasi alat pemanas;
- Waktu pelaksanaan verifikasi;
- Standar operasional prosedur proses pemanasan setiap perusahaan hasil verifikasi;
- Data proses penentuan titik terdingin inti sarang walet;
- Data proses penentuan titik terdingin inti sarang walet pada sebaran sarang walet di atas rak;
- Foto kegiatan verifikasi;
- Surat Keputusan Kepala Pusat KH Kehani tentang Penetapan Tim Verifikasi;
- Hasil verifikasi selanjutnya digunakan sebagai acuan perusahaan dalam menyusun SOP pemanasan.
- Sertifikat verifikasi alat pemanas dilampirkan dalam Laporan Pemantauan Karantina sebagaimana Lampiran XII Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 395/ Kpts/ OT.160 / L/ 4 / 2014 tentang Pedoman Pemantauan Karantina untuk Pengeluaran Sarang Walet ke Republik Rakyat Tiongkok.
- Laporan Pemeriksaan Pelaksanaan Pemanasan
- Laporan pemeriksaan pelaksanaan pemanasan disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pada Pedoman ini.
- Laporan pemeriksaan pelaksanaan pemanasan selanjutnya menjadi lampiran untuk Laporan Pemantauan Karantina sebagaimana Lampiran XII Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 395/ Kpts/ OT.160 / L/ 4 / 2014 tentang Pedoman Pemantauan Karantina untuk Pengeluaran Sarang Walet ke Republik Rakyat Tiongkok.
- Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam 2 (dua) kali pemeriksaan pelaksanaan pemanasan sarang walet dan tidak ada tindakan perbaikan sesuai dengan SOP Pemanasan Perusahaan maupun Pedoman ini, maka Tim dapat mengajukan rekomendasi kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk dilakukan pencabutan terhadap penetapan tempat prosesing sebagai IKPH untuk sarang walet ekspor ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 April 2014
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,
ttd
Ir. BANUN HARPINI, M.Sc.
NIP. 196010191985032001