Test Prosedur
Dari Infokawan
PROSEDUR IMPOR
Prosedur Impor Risiko Rendah
Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan kulit jadi 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Pemeriksaan sanitasi produk hewan secara fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)
- Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan
belum dimasukan Masukan Sidur TKH Impor LR kondisi normal !!!
Dokumen belum Lengkap
muat gambar proses impor LR dokumen belum lengkap
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan kulit jadi 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen belum lengkap, media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 7 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
- Jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi maka dilakukan pemeriksaan fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)
- Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan.
muat gambar sidur TKH Impor dok belum lengkap
Penolakan
muat gambar proses Impor LR penolakan
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan kulit jadi 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen tidak lengkap atau dokumen tidak sah atau tidak sesuai antara dokumen dengan fisik, maka media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 3 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
- Jika dalam waktu yang ditentukan kelengkapan dokumen tidak terpenuhi maka dilakukan Penolakan terhadap media
- Media pembawa yang ditolak harus direekspor ke negara asal.
Muat Gambar Sidur TKH impor LR penolakan
Pemusnahan
Muat Gambar Proses Impor LR pemusnahan