Test Prosedur
Dari Infokawan
PROSEDUR IMPOR
Prosedur Impor Risiko Rendah
Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Pemeriksaan sanitasi produk hewan secara fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)
- Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan
Dokumen belum Lengkap
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen belum lengkap, media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 7 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
- Jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi maka dilakukan pemeriksaan fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)
- Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan.
Penolakan
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen tidak lengkap atau dokumen tidak sah atau tidak sesuai antara dokumen dengan fisik, maka media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 3 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
- Jika dalam waktu yang ditentukan kelengkapan dokumen tidak terpenuhi maka dilakukan Penolakan terhadap media
- Media pembawa yang ditolak harus direekspor ke negara asal.
Pemusnahan
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen tidak lengkap atau dokumen tidak sah atau tidak sesuai antara dokumen dengan fisik, maka media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 3 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
- Jika dalam waktu yang ditentukan kelengkapan dokumen tidak terpenuhi maka dilakukan Penolakan terhadap media. Atau amedia pembawa berasal dari negara yang dilarang pemasukannya maka media pembawa harus di tolak dan direekspor.
- jika Media pembawa yang ditolak tidak segera direekspor ke negara asal dalam batas waktu yang ditentukan maka dilakukan pemusnahan.
Prosedur Impor Risiko Sedang
Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7), untuk dilakukan pemeriksaan sanitasi produk hewan pada media pembawa secara organoleptik oleh dokter hewan karantina (Pemeriksaan Fisik).
- Jika pemeriksaan organoleptik belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dilanjutkan dengan pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium.
- Uji laboratorium untuk daging sapi (untuk deteksi Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus), untuk kulit mentah (deteksi Bacillus anthracis), untuk telur SPF (deteksi Avian influenza)
- Setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan uji laboratorium, tidak dijumpai adanya pencemaran pada media pembawa maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14)
Dokumen Belum Lengkap
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Jika dari hasil pemeriksaan dokumen ada yang belum lengkap maka pemilik harus melengkapi dan media pembawa di tahan.
- Media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
- Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa dapat melengkapi dokumennya maka tindakan karantina dapat dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan fisik di Instalasi Karantina Hewan (IKH)
- Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7), untuk dilakukan pemeriksaan sanitasi produk hewan pada media pembawa secara organoleptik oleh dokter hewan karantina (Pemeriksaan Fisik).
- Jika pemeriksaan organoleptik belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dilanjutkan dengan pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium.
- Uji laboratorium untuk daging sapi (untuk deteksi Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus), untuk kulit mentah (deteksi Bacillus anthracis), untuk telur SPF (deteksi Avian influenza)
- Setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan uji laboratorium, tidak dijumpai adanya pencemaran pada media pembawa maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14)
Penolakan
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Dari hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap. Atau media pembawa berasal dari negara yang dilarang pemasukannya.
- Media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahananApabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumennya maka dilakukan tindakan karantina penolakan (P6)
- Media pembwa yang ditolah harus segera di reekspor ke negara asal/pengekspor
Pemusnahan
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Dari hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap. Atau media pembawa berasal dari negara yang dilarang pemasukannya.
- Media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
- Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumennya maka dilakukan tindakan karantina penolakan (P6),
- Terhadap media pembawa yang di tolak tersebut jika pengguna tidak dapat melakukan re-ekspor ke negara asal/negara pengekspor, maka dilakukan pemusnahan pada media pembawa tersebut.
Prosedur Impor Risiko Tinggi
Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Seha
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. dan pelaksanaan tindakan karantina hewan di Instalasi Karantina Hewan
- Apabila hasil pemeriksaan dokumen sudah lengkap, valid, maka untuk mengetahui kebenaran isi dokumen maka dilakukan pemeriksaan fisik, apabila pemeriksaan fisik tidak dapat dilaksanakan saat kedatangan maka pemeriksaan dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan dengan menerbitkan Surat Perintah Bongkar (KH-5) dan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7)
- Pengasingan dilakukan terhadap media pembawa untuk tindakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan sebagai pencegahan kemungkinan terjadinya penularan HPHK. Lamanya waktu pengasingan sangat tergantung pada lama waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan, dan atau perlakuan terhadap media pembawa. (14 -21 hari)
- Pengamatan dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut dengan cara mengamati timbulnya gejala penyakit menular golongan I dan II, selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar. Masa pengamatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 3238/Kpts/PD.630/9/ 2009, lama inkubasi 14 hari. Pengamatan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan.
- Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan media pembawa, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif. Disamping dilakukan uji laboratorium untuk mendeteksi penyakit menular golongan I dan II.
- Setelah dilakukan pengamatan dan perlakuan selama masa karantina dan media pembawa dinyatakan sehat maka maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14)
Gambar
Dokumen Belum Lengkap
Gambar Alur Proses IHR dok blm lengkap
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. dan pelaksanaan tindakan karantina hewan di Instalasi Karantina Hewan
- Apabila hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap, maka pada media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
- Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa dapat melengkapi dokumennya maka tindakan karantina dapat dilanjutkan dengan melakukan pengasingan di Instalasi Karantina Hewan (IKH).
- Pengasingan dilakukan terhadap media pembawa untuk tindakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan sebagai pencegahan kemungkinan terjadinya penularan HPHK. Lamanya waktu pengasingan sangat tergantung pada lama waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan, dan atau perlakuan terhadap media pembawa. (14 -21 hari),
- Pengamatan dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut dengan cara mengamati timbulnya gejala penyakit menular golongan I dan II, selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar. Masa pengamatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 3238/Kpts/PD.630/9/ 2009, lama inkubasi 14 hari. Pengamatan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan.
- Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan media pembawa, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif. Disamping dilakukan uji laboratorium untuk mendeteksi penyakit menular golongan I dan II.
- Setelah dilakukan pengamatan dan perlakuan selama masa karantina dan media pembawa dinyatakan sehat maka maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14)
Gambar Sidur IHR dik tidak lengkap
Penolakan
GAMBAR alur proses Penolakan IHR
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. dan pelaksanaan tindakan karantina hewan di Instalasi Karantina Hewan
- Apabila hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap, maka pada media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
- Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumennya maka dilakukan tindakan karantina penolakan (P6)
- Atau pada saat pemeriksaan media pembawa di atas alat angkut ditemukan adanya HPHK gol I maka media pembawa tersebut ditolak bongkar (KH-4) dan dilakukan penolakan (P6) dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan dan Berita Acara Penolakan (KH-9a dan KH-9b)dan media pembawa harus meninggalkan pelabuhan.
- Atau setelah masuk ke Instalasi Karantina Hewan pada saat pengasingan ditemukan HPHK golongan I maka media pembawa tersebut ditolak dan dikembalikan ke negara asal dan harus keluar dari wilayah Republik Indonesia.
Pmusnahan
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. dan pelaksanaan tindakan karantina hewan di Instalasi Karantina Hewan.
- Apabila hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap, maka pada media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
- Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumennya maka dilakukan tindakan karantina penolakan (P6).
- Jika dalam waktu yang ditentukan setelah penolakan media pembawa tidak di reekspor maka dilakukan tindakan pemusnahan (P7) dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan dan Berita Acara Pemusnahan (KH-10a dan KH-10b.
- Atau setelah masuk ke Instalasi Karantina Hewan pada saat pengasingan ditemukan HPHK golongan I maka media pembawa tersebut ditolak dan dikembalikan ke negara asal dan harus keluar dari wilayah Republik Indonesia.
- Setelah ada perintah penolakan dan media pembawa tersebut tidak dapat di re-ekspor maka dilakukan tindakan pemusnahan (P7) dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan dan Berita Acara Pemusnahan (KH-10a dan KH-10b).
PROSEDUR PEMASUKAN DOMESTIK
Prosedur Pemasukan Domestik Risiko Rendah
Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan sedang tidak terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Pemeriksaan sanitasi produk hewan secara fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)
- Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan.
Dokumen Belum Lengkap
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen belum lengkap, media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 7 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
- Jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi maka dilakukan pemeriksaan fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium).
- Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan.
Penolakan
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen tidak lengkap atau dokumen tidak sah atau tidak sesuai antara dokumen dengan fisik, maka media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 3 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
- Jika dalam waktu yang ditentukan kelengkapan dokumen tidak terpenuhi maka dilakukan Penolakan terhadap media.
- Media pembawa yang ditolak dikembalikan ke daerah asal.
Pemusnahan
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen tidak lengkap atau dokumen tidak sah atau tidak sesuai antara dokumen dengan fisik, maka media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 3 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
- Jika dalam waktu yang ditentukan kelengkapan dokumen tidak terpenuhi maka dilakukan Penolakan terhadap media.
- Atau amedia pembawa berasal dari daerah yang dilarang pemasukannya maka media pembawa harus di tolak dan dikembalikan ke daerah asal.
- jika Media pembawa yang ditolak tidak segera dikirim ke daerah asal dalam batas waktu yang ditentukan maka dilakukan pemusnahan.
Prosedur Pemasukan Domestik Risiko Sedang
Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan kulit jadi 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7), untuk dilakukan pemeriksaan sanitasi produk hewan pada media pembawa secara organoleptik oleh dokter hewan karantina (Pemeriksaan Fisik).
- Jika pemeriksaan organoleptik belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dilanjutkan dengan pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium.
- Uji laboratorium untuk daging sapi (untuk deteksi Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus), untuk kulit mentah (deteksi Bacillus anthracis), untuk telur SPF (deteksi Avian influenza)
- Setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan uji laboratorium, tidak dijumpai adanya pencemaran pada media pembawa maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14)
Dokumen Belum Lengkap
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Dari hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap.
- Media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
- Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa dapat melengkapi dokumennya maka tindakan karantina dapat dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan fisik di Instalasi Karantina Hewan (IKH).
- Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7), untuk dilakukan pemeriksaan sanitasi produk hewan pada media pembawa secara organoleptik oleh dokter hewan karantina (Pemeriksaan Fisik).
- Jika pemeriksaan organoleptik belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dilanjutkan dengan pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium.
- Uji laboratorium untuk daging sapi (untuk deteksi Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus), untuk kulit mentah (deteksi Bacillus anthracis), untuk telur SPF (deteksi Avian influenza).
- Setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan uji laboratorium, tidak dijumpai adanya pencemaran pada media pembawa maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14).
Penolakan
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan kulit jadi 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Dari hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap. Atau media pembawa berasal dari negara yang dilarang pemasukannya.
- Media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
- Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumennya maka dilakukan tindakan karantina penolakan (P6)
- Terhadap media pembawa yang di tolak tersebut j dilakukan pengiriman kembali ke daerah asal.
Pemusnahan
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Dari hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap. Atau media pembawa berasal dari negara yang dilarang pemasukannya.
- Media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
- Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumennya maka dilakukan tindakan karantina penolakan (P6)
- Terhadap media pembawa yang di tolak tersebut jika pengguna tidak dapat melakukan pengiriman ke daerah asal, maka dilakukan pemusnahan pada media pembawa tersebut.
Prosedur Pemasukan Domestik Risiko Tinggi
Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. dan pelaksanaan tindakan karantina hewan di Instalasi Karantina Hewan.
- Apabila hasil pemeriksaan dokumen sudah lengkap, valid, maka untuk mengetahui kebenaran isi dokumen maka dilakukan pemeriksaan fisik, apabila pemeriksaan fisik tidak dapat dilaksanakan saat kedatangan maka pemeriksaan dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan dengan menerbitkan Surat Perintah Bongkar (KH-5) dan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7)
- Pengasingan dilakukan terhadap media pembawa untuk tindakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan sebagai pencegahan kemungkinan terjadinya penularan HPHK. Lamanya waktu pengasingan sangat tergantung pada lama waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan, dan atau perlakuan terhadap media pembawa. (3 -14 hari ) atau menurut pertimbangan dokter hewan karantina.
- Pengamatan dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut dengan cara mengamati timbulnya gejala penyakit menular golongan I dan II, selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar. Masa pengamatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 3238/Kpts/PD.630/9/ 2009. Pengamatan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan.
- Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan media pembawa, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif. Disamping dilakukan uji laboratorium untuk mendeteksi penyakit menular golongan I dan II.
- Setelah dilakukan pengamatan dan perlakuan selama masa karantina dan media pembawa dinyatakan sehat maka maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14).
Dokumen Belum Lengkap
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. dan pelaksanaan tindakan karantina hewan di Instalasi Karantina Hewan.
- Apabila hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap, maka pada media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 7 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
- Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa dapat melengkapi dokumennya maka tindakan karantina dapat dilanjutkan dengan melakukan pengasingan di Instalasi Karantina Hewan (IKH).
- Pengasingan dilakukan terhadap media pembawa untuk tindakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan sebagai pencegahan kemungkinan terjadinya penularan HPHK. Lamanya waktu pengasingan sangat tergantung pada lama waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan, dan atau perlakuan terhadap media pembawa. (3-14 hari ),atau menurut pertimbangan dokter hewan karantina.
- Pengamatan dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut dengan cara mengamati timbulnya gejala penyakit menular golongan I dan II, selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar. Masa pengamatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 3238/Kpts/PD.630/9/ 2009. Pengamatan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan.
- Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan media pembawa, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif. Disamping dilakukan uji laboratorium untuk mendeteksi penyakit menular golongan I dan II.
- Setelah dilakukan pengamatan dan perlakuan selama masa karantina dan media pembawa dinyatakan sehat maka maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14)
Penolakan
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. dan pelaksanaan tindakan karantina hewan di Instalasi Karantina Hewan.
- Apabila hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap, maka pada media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 7 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
- Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumennya maka dilakukan tindakan karantina penolakan (P6).
- Atau pada saat pemeriksaan media pembawa di atas alat angkut ditemukan adanya HPHK gol II maka media pembawa tersebut ditolak bongkar (KH-4) dan dilakukan penolakan (P6) dengan menerbitkan {erintah Penolakan dan Berita Acara Penolakan (KH-9a dan KH-9b)dan media pembawa harus meninggalkan pelabuhan.
- Atau media pembawa berasal dari daerah yang dilarang pemasukannya maka media pembawa tersebut ditolak masuk dan harus dikembalikan ke daerah asalnya