Tindakan

SPP Domestik Masuk - Sarang Burung

Dari Infokawan

Revisi sejak 5 September 2019 03.42 oleh 1nilamsari (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' Media Pembawa : Sarang burung HS. Code : 0410.00.10 '''A. Persyaratan :''' :# Sertifikat Sanitasi Produk...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK


Media Pembawa  : Sarang burung

HS. Code  : 0410.00.10


A. Persyaratan :

  1. Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2).
  5. Setelah pemeriksaan fisik selesai diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)


C. Produk Layanan :

   :#KH-1
   :#KH-2
   :#KH-14
   


D. Waktu Layanan  : 3 Hari

E. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)