Tindakan

SPP Domestik Keluar - Kuda - Pacu

Dari Infokawan

Revisi sejak 5 September 2019 04.29 oleh 1nilamsari (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR''' Media Pembawa : Kuda Pacu HS. Code : 0104.20.10 '''A. Persyaratan :''' :# Surat Keterangan Kesehatan...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Kuda Pacu

HS. Code  : 0104.20.10


A. Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Hasil Laboratorium;
  2. Surat Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan;


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-ii.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-7 (Perintah Masuk Karantina)
  5. Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
  6. Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan penerbitan KH-6 (Persetujuan Muat) dan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-6
  4. KH-7
  5. KH-11


E. Waktu Layanan  : 14 Hari

F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)