Tindakan

SPP Domestik Keluar - Daging Ayam / Itik Beku

Dari Infokawan

Revisi sejak 5 September 2019 05.41 oleh 1nilamsari (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR''' Media Pembawa : Daging ayam / Itik beku HS. Code : 1602.30.00 '''A. Persyaratan :''' :# Dilengkapi Sertifi...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Daging ayam / Itik beku

HS. Code  : 1602.30.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Produk Hewan dari dokter hewan yang berwenang.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-12


E. Waktu Layanan  : 3 Hari

F. Biaya Pelayanan  : ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)