Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
Dari Infokawan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1992
TENTANG
KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa
berbagai jenis sumberdaya alam hayati berupa aneka
ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga
dan dilindungi kelestariannya;
b.
bahwa sumberdaya alam hayati tersebut merupakan salah
satu modal dasar dan sekaligus sebagai faktor dominan
yang perlu diperhatikan dalam pembangunan nasional
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
bahwa tanah air Indonesia atau sebagian pulau-pulau di
Indonesia masih bebas dari berbagai hama dan penyakit
hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme
pengganggu tumbuhan yang memiliki potensi untuk merusak
kelestarian sumberdaya alam hayati;
d.
bahwa dengan meningkatnya lalu lintas hewan, ikan, dan
tumbuhan antarnegara dan dari suatu area ke area lain di
dalam wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam
rangka perdagangan, pertukaran, maupun penyebarannya,
semakin membuka peluang bagi kemungkinan masuk dan
menyebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan
penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang
berbahaya atau menular yang dapat merusak sumber daya
alam hayati;
e. bahwa untuk mencegah masuknya hama dan penyakit
hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme
pengganggu tumbuhan ke wilayah negara Republik
2
Indonesia, mencegah tersebarnya dari suatu area ke area
lain, dan mencegah keluarnya dari wilayah negara Republik
Indonesia, diperlukan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
dalam satu sistem yang maju dan tangguh;
f. bahwa peraturan perundang-undangan yang menyangkut
perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan warisan
pemerintah kolonial yang masih berlaku sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kepentingan
nasional, perlu dicabut;
g. bahwa peraturan perundang-undangan nasional yang ada
belum menampung dan mengatur secara menyeluruh
mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
h. bahwa sehubungan dengan hal-hal diatas, perlu ditetapkan
ketentuan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
dalam suatu Undang-undang.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2824);
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3299);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3419);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN
TUMBUHAN