SPP Domestik Keluar - Susu Olahan
Dari Infokawan
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Susu Olahan
HS. Code : 4021.04.10
A. Persyaratan :
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1).
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-12
E. Waktu Layanan : 3 Hari
F. Biaya Pelayanan : ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)