Tindakan

SPP Ekspor - Kulit Jadi

Dari Infokawan

Revisi sejak 5 September 2019 06.14 oleh Sariadmin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' Media Pembawa : Kulit Jadi (Finished Leather) HS. Code : 4107.19.00 A. Persyaratan : :#Dilengkapi Sertifikat Kese...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR

Media Pembawa  : Kulit Jadi (Finished Leather)

HS. Code  : 4107.19.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Cargo manifest;
  2. Invoice;
  3. Import Permit dari negara tujuan;
  4. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).

C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan.
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH 12)


D. ProdukLayanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-12


E. Waktu Layanan  : 3 Hari

F. BiayaPelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)