SPP Domestik Keluar - Sapi - Potong / Bibit
Dari Infokawan
Diperbaharui tanggal 13 Agustus 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR

Media Pembawa : Sapi Potong/Bibit
HS. Code : 0104.20.10
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
- Sertifikat Veteriner yang dikeluarkan oleh POV (Pejabat Otoritas Veteriner) yang berwenang dari Propinsi asal hewan
- Hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan sudah dilakukan vaksinasi PMK dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas/memiliki eartag yang sinkron dg identik PKH ( 1 kali dari daerah merah ke merah, 2 kali dari daerah merah ke kuning )
- Hewan telah dilakukan vaksinasi LSD minimal 28 hari sebelum keberangkatan,dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas berwenang
- Disertai uji laboratorium terhadap penyakit Brucelosis dan PMK
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5,A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.4) (K-3.7a),(K-3.7b) (K-4.1)
- Pengasingan dan pengamatan (masa Karantina) 7 (hari) hari di Instalasi Karantina Hewan atau dapat dipercepat sesuai dengan hasil uji laboratorium;
- Jika beluma ada hasil uji Bruselosis dan PMK maka dilakukan pengambilan sampel
- metode Elisa NSP PMK dengan pengambilan sampel 100 % atau
- Metode RT-PCR PMK dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 % (besaran sampel terlampir)
- Metode RBT untuk Brucelosis dengan pengambilan sampel 100 %
- Pemeriksaan laboratorium :
- (1) Hasil uji laboratoriumnya PMK nya positif, dilanjutkan dengan uji PCR mengunakan sampel dari probang atau swab seluruh area mulut. Jika hasil uji laboratorium positif dilakukan penolakan dan dikembalikan ke pemilik.
- (2) Hasil uji laboratoriumnya PMK nya negatif, dilanjutkan dengan pengasingan dan pengamatan sampai dengan 7 (tujuh) hari.
- (3) Hasil RBT positif ditolak keberangkatannya
- Terhadap Hewan rentan PMK dan alat angkut dilakukan disinfeksi.
6. Terhadap hewan yang sehat dan tidak menunjukan gejala penyakit di terbitkan pembebasan (KH-1)
C. Produk Layanan : KH-1
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
|---|---|---|---|
| 1 | Jasa Tindakan Karantina Pemeriksaan Fisik Hewan Ternak Besar | 5.000 | ekor |
| 2 | Pengasingan dan Pengamatan Hewan Untuk Antar Area | 100 | ekor/hari |
| 3 | Desinfeksi Hewan Hidup Hewan Besar | 500 | ekor |
| 4 | Jasa Sarana Dalam Rangka Tindakan Karantina, Kandang Hewan Besar | 500 | ekor/hari |
| 5 | Jasa Pengujian Pengambilan, Penyiapan, dan Pengiriman Spesimen Hewan Besar | 5.000 | sampel |
| 6 | Pengujian Laboratorium Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) | 225.000 | sampel |
| 7 | Pengujian Laboratorium dengan Kuantifikasi Real Time Polymerase Chain Reaction (RealTime-PCR)) | 425.000 | sampel |
| 8 | Pengujian Laboratorium Uji Diagnostik Lapangan Uji Rose Bengal | 5.000 | sampel |
| 9 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | dokumen |
REFERENSI :
Peraturan terkait

