Tindakan

SPP Domestik Keluar - Sapi - Potong / Bibit

Dari Infokawan

Diperbaharui tanggal 13 Agustus 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR



Media Pembawa  : Sapi Potong/Bibit

HS. Code  : 0104.20.10

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  3. Sertifikat Veteriner yang dikeluarkan oleh POV (Pejabat Otoritas Veteriner) yang berwenang dari Propinsi asal hewan
  4. Hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan sudah dilakukan vaksinasi PMK dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas/memiliki eartag yang sinkron dg identik PKH ( 1 kali dari daerah merah ke merah, 2 kali dari daerah merah ke kuning )
  5. Hewan telah dilakukan vaksinasi LSD minimal 28 hari sebelum keberangkatan,dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas berwenang
  6. Disertai uji laboratorium terhadap penyakit Brucelosis dan PMK

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan  Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5,A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan  kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah  dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.4) (K-3.7a),(K-3.7b) (K-4.1)
  • Pengasingan dan pengamatan (masa Karantina) 7 (hari) hari di Instalasi Karantina Hewan atau dapat dipercepat sesuai dengan hasil uji laboratorium;
  • Jika beluma ada hasil uji Bruselosis dan PMK maka dilakukan pengambilan sampel
    • metode Elisa NSP PMK dengan pengambilan sampel 100 % atau
    • Metode RT-PCR PMK dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 % (besaran sampel terlampir)
    • Metode RBT untuk Brucelosis dengan pengambilan sampel 100 %
  • Pemeriksaan laboratorium :
    • (1) Hasil uji laboratoriumnya PMK nya positif, dilanjutkan dengan uji PCR mengunakan sampel dari probang atau swab seluruh area mulut. Jika hasil uji laboratorium positif dilakukan penolakan dan dikembalikan ke pemilik.
    • (2) Hasil uji laboratoriumnya PMK nya negatif, dilanjutkan dengan pengasingan dan pengamatan sampai dengan 7 (tujuh) hari.
    • (3) Hasil RBT positif ditolak keberangkatannya
  • Terhadap Hewan rentan PMK dan alat angkut dilakukan disinfeksi.

6. Terhadap hewan yang sehat dan tidak menunjukan gejala penyakit di terbitkan pembebasan (KH-1)


C. Produk Layanan : KH-1


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa Tindakan Karantina Pemeriksaan Fisik Hewan Ternak Besar 5.000 ekor
2 Pengasingan dan Pengamatan Hewan Untuk Antar Area 100 ekor/hari
3 Desinfeksi Hewan Hidup Hewan Besar 500 ekor
4 Jasa Sarana Dalam Rangka Tindakan Karantina, Kandang Hewan Besar 500 ekor/hari
5 Jasa Pengujian Pengambilan, Penyiapan, dan Pengiriman Spesimen Hewan Besar 5.000 sampel
6 Pengujian Laboratorium Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) 225.000 sampel
7 Pengujian Laboratorium dengan Kuantifikasi Real Time Polymerase Chain Reaction (RealTime-PCR)) 425.000 sampel
8 Pengujian Laboratorium Uji Diagnostik Lapangan Uji Rose Bengal 5.000 sampel
9 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 dokumen


REFERENSI :
Peraturan terkait


.....HOME
KEMBALI