Tindakan

SPP Ekspor - Unggas (Burung/Ayam)

Dari Infokawan

Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Unggas (Burung/Ayam)

HS. Code  : 0106.00.19/0106.20.00

A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Impor permit dari negara tujuan jika ada
  5. Dilengkapi dokumen lain berupa Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium Avian Influenza
  6. Packing list, invoice, BL


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5 ,A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5 ,A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina dan pemenuhan persyaratan teknis negara tujuan (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Jika belum ada hasil uji laboratorium  terhadap Avian Influenza maka dilakukan pengambilan  sampel dan pengujian di laboratorium.
    • Dilakukan pengujian  PCR AI
    • Apabila hasil Uji PCR AI nya Negatif dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C.. Produk Layanan :

      KH-1

D. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)

No Uraian Biaya Satuan
1 Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan unggas 1.000 per sampel
2 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik unggas kecil 3.000 per ekor
3 Pengujian laboratorium virologi Biomolekuler PCR real time 425.000 per sampel
4 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat