Tindakan

SPP Ekspor - Kucing: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''




[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]


'''Media Pembawa    : Kucing'''
'''Media Pembawa    : Kucing'''


'''HS. Code        : 0106.00.19'''
'''HS. Code        : 0106.00.19'''


'''A. Persyaratan :'''
'''A. Persyaratan :'''


:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
 
# Impor permit dari negara tujuan
 
# Dilengkapi dokumen lain berupa Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium Elisa rabies
# Buku identitas hewan passport, buku vaksin


'''B. Dokumen Lain :'''
'''B. Prosedur :'''


:#Invoice;
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5 dan A6
:#Packing List;
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5 dan A6
:#Surat Rekomendasi Persetujuan Pengeluaran;
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
:#Import Permit dari negara tujuan
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
# Dilakukan tindakan karantina dan pemenuhan persyaratan teknis negara tujuan (K-3.7a), (K-3.7b)
#* Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
#* Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang
#* Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)




'''C. Produk Layanan :'''


'''C. Prosedur :'''
      KH-1


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-7 (Perintah Masuk Karantina)
:#Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
:#Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan penerbitan KH-6 (Persetujuan Muat) dan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)


'''D. Waktu Layanan  :''' 1-14 Hari




'''D. Produk Layanan :'''
'''E. Biaya Pelayanan  :''' (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
 
::#KH-1
::#KH-2
::#KH-7
::#KH-11
 
       
 
'''E. Waktu Layanan    : 14 Hari'''
 
'''F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''
 
 
 
[[Berkas:Kucing.png|nirbing|1147x1147px]]


{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya (Rp)'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan kesayangan
|10.000
|per ekor
|-
|2
|Jasa Pengujian laboratorium karantina hewan berupa  pengujian virologi Elisa
|225.000
|per sampel
|-
|3
|Jasa pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan  kesayangan
|5.000
|per sampel
|-
|4
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}
<br />
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|tepi|pus]]
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]]
<br />
<br />
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Ekspor - Kucing#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 01.57

Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Kucing

HS. Code  : 0106.00.19

A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Impor permit dari negara tujuan
  5. Dilengkapi dokumen lain berupa Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium Elisa rabies
  6. Buku identitas hewan passport, buku vaksin

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5 dan A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5 dan A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina dan pemenuhan persyaratan teknis negara tujuan (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
    • Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang
    • Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C. Produk Layanan :

      KH-1


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Jasa tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan kesayangan 10.000 per ekor
2 Jasa Pengujian laboratorium karantina hewan berupa pengujian virologi Elisa 225.000 per sampel
3 Jasa pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan 5.000 per sampel
4 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat