SPP Ekspor - Kucing
Dari Infokawan
Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR

Media Pembawa : Kucing
HS. Code : 0106.00.19
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
- Impor permit dari negara tujuan
- Dilengkapi dokumen lain berupa Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium Elisa rabies
- Buku identitas hewan passport, buku vaksin
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5 dan A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5 dan A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina dan pemenuhan persyaratan teknis negara tujuan (K-3.7a), (K-3.7b)
- Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
- Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang
- Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
C. Produk Layanan :
KH-1
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan kesayangan | 10.000 | per ekor |
| 2 | Jasa Pengujian laboratorium karantina hewan berupa pengujian virologi Elisa | 225.000 | per sampel |
| 3 | Jasa pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan | 5.000 | per sampel |
| 4 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
