Tindakan

SPP Domestik Keluar - Ayam: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(9 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''
''Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025''






'''Media Pembawa    : Ayam'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''


'''HS. Code        : 01050000'''




[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]]


'''A.   Persyaratan :'''
'''Media Pembawa   : Ayam Dewasa (kesayangan)'''


:#Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
'''HS. Code        : 01050000'''
:#iMelalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


'''A. Persyaratan :'''


# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi asal hewan
# Hasil Uji Laboratorium terhadap Avian Influenza (AI)


'''B.    Dokumen Lain :'''


:#Hasil Laboratorium;
'''B. Prosedur :'''
:#Surat Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan;


# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
# Pengguna jasa melaporkan  PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.3),( (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Jika belum ada hasil uji laboratorium  terhadap Avian Influenza maka dilakukan pengambilan  sampel dan pengujian di laboratorium.
#* Pada hewan tidak ada riwayat vaksinasi terhadap AI dilakukan  pengujian HI
#* Apabila hasil Uji HI Positif  dilanjutkan PCR AI
#* Apabila hasil Uji HI Negatif  atau hasil Uji PCR AI nya Negatif dilakukan pembebasan
# Pembebasan dengan    penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)




'''C.   Prosedur :'''
'''C. Produk Layanan :'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-ii.
'''      KH-1'''
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
:#Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan penerbitan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)


'''D.    Waktu Layanan    :''' 14 Hari




'''D.    Produk Layanan :'''
'''E.    Biaya Pelayanan  :''' (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
{| class="wikitable"
|+
!No
!Uraian
!Biaya
!Satuan
|-
|1
|Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan
|5.000
|per sampel
|-
|2
|Jasa tindakan karantina  pemeriksaan fisik unggas besar antar area
|10.000
|per ekor
|-
|3
|Pengujian laboratorium virologi HA dan/atau HI (Serologi)
|7.500
|per sampel
|-
|
|Pengujian laboratorium virologi Biomolekuler PCR real time
|425.000
|per sampel
|-
|5
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}


:#KH-1
:#KH-2
:#KH-11


'''E.    Waktu Layanan    :''' 14 Hari
'''Larangan dan Rujukan'''
{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Daerah Tujuan'''
|'''Rujukan Peraturan'''
|-
|1
|Propinsi Papua
|[https://drive.google.com/file/d/15X2mBIcmBcLd11uibN-eKhwuY6dh7Gm7/view?usp=drive_link Keputusan Gubenur Provinsi Papua No. 158 Tahun 2004 Pemasukan  Unggas Dan Produknya Ke Provinsi Papua]
|-
|
|
|
|}


'''F.    Biaya Pelayanan  :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
<br />[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|pus]]
[[Berkas:Ayam.png|kiri|nirbing|740x740px]]
<br />
<br />
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Domestik Keluar - Ayam#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 6 Februari 2026 07.50

Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Ayam Dewasa (kesayangan)

HS. Code  : 01050000

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi asal hewan
  4. Hasil Uji Laboratorium terhadap Avian Influenza (AI)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.3),( (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Jika belum ada hasil uji laboratorium  terhadap Avian Influenza maka dilakukan pengambilan  sampel dan pengujian di laboratorium.
    • Pada hewan tidak ada riwayat vaksinasi terhadap AI dilakukan pengujian HI
    • Apabila hasil Uji HI Positif dilanjutkan PCR AI
    • Apabila hasil Uji HI Negatif atau hasil Uji PCR AI nya Negatif dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C. Produk Layanan :

      KH-1

D. Waktu Layanan  : 14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)

No Uraian Biaya Satuan
1 Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan 5.000 per sampel
2 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik unggas besar antar area 10.000 per ekor
3 Pengujian laboratorium virologi HA dan/atau HI (Serologi) 7.500 per sampel
Pengujian laboratorium virologi Biomolekuler PCR real time 425.000 per sampel
5 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat


Larangan dan Rujukan

No Daerah Tujuan Rujukan Peraturan
1 Propinsi Papua Keputusan Gubenur Provinsi Papua No. 158 Tahun 2004 Pemasukan Unggas Dan Produknya Ke Provinsi Papua