Tindakan

SPP Domestik Keluar - Ayam

Dari Infokawan

Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Ayam Dewasa (kesayangan)

HS. Code  : 01050000

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi asal hewan
  4. Hasil Uji Laboratorium terhadap Avian Influenza (AI)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.3),( (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Jika belum ada hasil uji laboratorium  terhadap Avian Influenza maka dilakukan pengambilan  sampel dan pengujian di laboratorium.
    • Pada hewan tidak ada riwayat vaksinasi terhadap AI dilakukan pengujian HI
    • Apabila hasil Uji HI Positif dilanjutkan PCR AI
    • Apabila hasil Uji HI Negatif atau hasil Uji PCR AI nya Negatif dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C. Produk Layanan :

      KH-1

D. Waktu Layanan  : 14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)

No Uraian Biaya Satuan
1 Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan 5.000 per sampel
2 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik unggas besar antar area 10.000 per ekor
3 Pengujian laboratorium virologi HA dan/atau HI (Serologi) 7.500 per sampel
Pengujian laboratorium virologi Biomolekuler PCR real time 425.000 per sampel
5 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat


Larangan dan Rujukan

No Daerah Tujuan Rujukan Peraturan
1 Propinsi Papua Keputusan Gubenur Provinsi Papua No. 158 Tahun 2004 Pemasukan Unggas Dan Produknya Ke Provinsi Papua