SPP Ekspor - Kucing: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
- |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025'' | |||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' | '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' | ||
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]] | |||
'''Media Pembawa : Kucing''' | '''Media Pembawa : Kucing''' | ||
'''HS. Code : 0106.00.19''' | '''HS. Code : 0106.00.19''' | ||
'''A. Persyaratan :''' | '''A. Persyaratan :''' | ||
# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. | |||
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. | |||
# Impor permit dari negara tujuan | |||
# Dilengkapi dokumen lain berupa Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium Elisa rabies | |||
# Buku identitas hewan passport, buku vaksin | |||
'''B. Prosedur :''' | |||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5 dan A6 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5 dan A6 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina dan pemenuhan persyaratan teknis negara tujuan (K-3.7a), (K-3.7b) | |||
#* Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium. | |||
#* Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang | |||
#* Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan | |||
# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) | |||
'''C. Produk Layanan :''' | |||
KH-1 | |||
'''D. Waktu Layanan :''' 1-14 Hari | |||
'''E. Biaya Pelayanan :''' (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024) | |||
{| class="wikitable" | |||
|'''No''' | |||
|'''Uraian''' | |||
|'''Biaya (Rp)''' | |||
|'''Satuan''' | |||
|- | |||
|1 | |||
|Jasa tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan kesayangan | |||
|10.000 | |||
|per ekor | |||
|- | |||
|2 | |||
|Jasa Pengujian laboratorium karantina hewan berupa pengujian virologi Elisa | |||
|225.000 | |||
|per sampel | |||
|- | |||
|3 | |||
|Jasa pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan | |||
|5.000 | |||
|per sampel | |||
|- | |||
|4 | |||
|Dokumen tindakan karantina | |||
|5.000 | |||
|per sertifikat | |||
|} | |||
<br /> | <br /> | ||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al= | [[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]] | ||
<br /> | <br /> | ||
| Baris 63: | Baris 78: | ||
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | ||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | ||
[[#top| Back to the Top]]</span></div> | [[SPP Ekspor - Kucing#top| Back to the Top]]</span></div> | ||
Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 01.57
Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR

Media Pembawa : Kucing
HS. Code : 0106.00.19
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
- Impor permit dari negara tujuan
- Dilengkapi dokumen lain berupa Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium Elisa rabies
- Buku identitas hewan passport, buku vaksin
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5 dan A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5 dan A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina dan pemenuhan persyaratan teknis negara tujuan (K-3.7a), (K-3.7b)
- Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
- Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang
- Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
C. Produk Layanan :
KH-1
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan kesayangan | 10.000 | per ekor |
| 2 | Jasa Pengujian laboratorium karantina hewan berupa pengujian virologi Elisa | 225.000 | per sampel |
| 3 | Jasa pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan | 5.000 | per sampel |
| 4 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
