SPP Impor Buah Apel: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
←Membuat halaman berisi '-' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
- | |||
'''Media Pembawa : Buah Apel Segar''' | |||
'''HS.Code : 0808.10.00''' | |||
A. Persyaratan | |||
# Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; | |||
# Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; | |||
# Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina; | |||
# Melengkapi dokumen lain:a. Prior Notice (Pemberitahuan awal); | |||
# Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan; | |||
# Hasil Uji Laboratorium / Certificate of Analyzis (COA) dari Laboratorium Penguji Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang Teregistrasi, | |||
# Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL). | |||
# Prosedur | |||
# Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSM QC Impor (<nowiki>https://sso.insw.go.id/</nowiki>); | |||
# Pejabat Karantina melakukan verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen (K-1.1); | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sesuai dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas (K-2.2); | |||
# Peneribitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) (K.3.10); | |||
# Dilakukan tindakan karantina: | |||
# Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (Tempat Pemeriksaan Karantina) (K-3.7a), (K-3.7b), | |||
# Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen memenuhi persyaratan maka dilakukan pembebasan. | |||
# Pembebasan dilakukan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2) | |||
# Waktu Layanan : 1-3 hari | |||
# Risiko MP : Sedang | |||
# Biaya Pelayanan sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024 | |||
{| class="wikitable" | |||
|No | |||
|Uraian | |||
|Biaya | |||
|Satuan | |||
|- | |||
|1 | |||
|Pemeriksaan Fisik | |||
|10,00 | |||
|per kilogram | |||
|- | |||
|2 | |||
|Dokumen Tindakan Karantina | |||
|5.000,00 | |||
|per sertifikat | |||
|} | |||
Revisi terkini sejak 29 Mei 2026 05.04
Media Pembawa : Buah Apel Segar
HS.Code : 0808.10.00
A. Persyaratan
- Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
- Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
- Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
- Melengkapi dokumen lain:a. Prior Notice (Pemberitahuan awal);
- Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan;
- Hasil Uji Laboratorium / Certificate of Analyzis (COA) dari Laboratorium Penguji Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang Teregistrasi,
- Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL).
- Prosedur
- Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSM QC Impor (https://sso.insw.go.id/);
- Pejabat Karantina melakukan verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen (K-1.1);
- Dokumen yang sudah lengkap dan sesuai dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas (K-2.2);
- Peneribitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) (K.3.10);
- Dilakukan tindakan karantina:
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (Tempat Pemeriksaan Karantina) (K-3.7a), (K-3.7b),
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen memenuhi persyaratan maka dilakukan pembebasan.
- Pembebasan dilakukan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
- Waktu Layanan : 1-3 hari
- Risiko MP : Sedang
- Biaya Pelayanan sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Pemeriksaan Fisik | 10,00 | per kilogram |
| 2 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000,00 | per sertifikat |