Tindakan

SPP Impor Buah Apel

Dari Infokawan

Media Pembawa : Buah Apel Segar

HS.Code : 0808.10.00

A. Persyaratan

  1. Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
  2. Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
  3. Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
  4. Melengkapi dokumen lain:a. Prior Notice (Pemberitahuan awal);
  1. Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan;
  2. Hasil Uji Laboratorium / Certificate of Analyzis (COA) dari Laboratorium Penguji Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang Teregistrasi,
  3. Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL).
  4. Prosedur
  1. Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSM QC Impor (https://sso.insw.go.id/);
  2. Pejabat Karantina melakukan verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen (K-1.1);
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sesuai dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas (K-2.2);
  4. Peneribitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) (K.3.10);
  5. Dilakukan tindakan karantina:
  1. Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (Tempat Pemeriksaan Karantina) (K-3.7a), (K-3.7b),
  2. Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen memenuhi persyaratan maka dilakukan pembebasan.
  1. Pembebasan dilakukan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
  1. Waktu Layanan : 1-3 hari
  2. Risiko MP : Sedang
  3. Biaya Pelayanan sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024
No Uraian Biaya Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 10,00 per kilogram
2 Dokumen Tindakan Karantina 5.000,00 per sertifikat