Tindakan

SPP Domestik Keluar - Ayam: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 12: Baris 12:


:#Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
:#Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
:#iMelalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


Baris 39: Baris 39:
:#KH-1
:#KH-1
:#KH-2
:#KH-2
:#KH-11
:#KH-11 <br />


'''E.    Waktu Layanan    :''' 14 Hari
'''E.    Waktu Layanan    :''' 14 Hari


'''F.    Biaya Pelayanan  :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
'''F.    Biaya Pelayanan  :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
[[Berkas:Ayam.png|kiri|nirbing|740x740px]]
[[Berkas:Ayam.png|kiri|nirbing|740x740px]]
<br />
<br />

Revisi per 5 September 2019 07.16

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Ayam

HS. Code  : 01050000


A. Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Hasil Laboratorium;
  2. Surat Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan;


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-2.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
  6. Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan penerbitan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-11

E. Waktu Layanan  : 14 Hari


F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)