Tindakan

SPP Ekspor - Kucing: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 48: Baris 48:


'''E. Waktu Layanan    : 14 Hari'''
'''E. Waktu Layanan    : 14 Hari'''
'''F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''


[[Berkas:Kucing.png|nirbing|1147x1147px]]
[[Berkas:Kucing.png|nirbing|1147x1147px]]

Revisi per 5 September 2019 06.49

PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Kucing

HS. Code  : 0106.00.19


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Invoice;
  2. Packing List;
  3. Surat Rekomendasi Persetujuan Pengeluaran;
  4. Import Permit dari negara tujuan
  5. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-7 (Perintah Masuk Karantina)
  5. Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
  6. Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan penerbitan KH-6 (Persetujuan Muat) dan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)


D. ProdukLayanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-7
  4. KH-11


E. Waktu Layanan  : 14 Hari

F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)