Tindakan

SPP Domestik Keluar - Primata: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Media Pembawa : Primata (Kera,Monyet,Owa,Lutung) HS. Code : 0106.11.00 A. Persyaratan : 1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan 2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina 3. Disertai SAT DN (Surat Angkut Satwa Dalam Negeri)/ CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi 4. Disertai Surat Kesehatan Hewan dari instansi yang berwenang 5. Packing List, Invoice, BL 6. Hasil laboratoriu...'
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Baris 1: Baris 1:
Media Pembawa : Primata (Kera,Monyet,Owa,Lutung)  
 
PROSEDUR DOMESTIK KELUAR   
 
[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|pus|nirbing|353x353px]]   
 
Media Pembawa : Primata (Kera,Monyet,Owa,Lutung)
 
HS. Code : 0106.11.00  
HS. Code : 0106.11.00  


A. Persyaratan :  
A.Persyaratan :
1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
 
2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
3. Disertai SAT DN (Surat Angkut Satwa Dalam Negeri)/ CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
4. Disertai Surat Kesehatan Hewan dari instansi yang berwenang
# Disertai SAT DN (Surat Angkut Satwa Dalam Negeri)/ CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi
5. Packing List, Invoice, BL
# Disertai Surat Kesehatan Hewan dari instansi yang berwenang
6. Hasil laboratorium  
# Packing List, Invoice, BL
# Hasil laboratorium




B. Prosedur :  
B. Prosedur :  
1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5 , A6
 
2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5 , A6
3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
5. Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b)  
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
a. Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
# Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b)  
b. Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
c. Pengambilan sampel darah untuk pengujian laboratorium (jika belum ada hasil laboratorium)
#* Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
d. Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Pengambilan sampel darah untuk pengujian laboratorium (jika belum ada hasil laboratorium)
e. Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan
# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)  


C. Produk Layanan :  
C. Produk Layanan :  
     KH-1
     KH-1
D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari  
D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
E. Biaya Pelayanan  :  


No Uraian Biaya Satuan  
Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Hewan Percobaan Primata 20.000 per ekor  
{| class="wikitable"
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat
| valign="top" |'''No'''
| valign="top" |'''Uraian'''
| valign="top" |'''Biaya'''
| valign="top" |'''Satuan'''
|-
| valign="top" |1
| valign="top" |Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Hewan Percobaan Primata  
| valign="top" |20.000
| valign="top" |per ekor
|-
| valign="top" |2
| valign="top" |Dokumen tindakan karantina
| valign="top" |5.000
| valign="top" |per sertifikat
|}

Revisi terkini sejak 1 September 2026 04.10

PROSEDUR DOMESTIK KELUAR

Media Pembawa : Primata (Kera,Monyet,Owa,Lutung)

HS. Code : 0106.11.00

A.Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Disertai SAT DN (Surat Angkut Satwa Dalam Negeri)/ CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi
  4. Disertai Surat Kesehatan Hewan dari instansi yang berwenang
  5. Packing List, Invoice, BL
  6. Hasil laboratorium


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5 , A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
    • Pengambilan sampel darah untuk pengujian laboratorium (jika belum ada hasil laboratorium)
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)

C. Produk Layanan :

    KH-1

D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari

E. Biaya Pelayanan  :

Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Hewan Percobaan Primata   20.000 per ekor
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat