Tindakan

SPP Domestik Keluar - Primata

Dari Infokawan

PROSEDUR DOMESTIK KELUAR

Media Pembawa : Primata (Kera,Monyet,Owa,Lutung)

HS. Code : 0106.11.00

A.Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Disertai SAT DN (Surat Angkut Satwa Dalam Negeri)/ CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi
  4. Disertai Surat Kesehatan Hewan dari instansi yang berwenang
  5. Packing List, Invoice, BL
  6. Hasil laboratorium


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5 , A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
    • Pengambilan sampel darah untuk pengujian laboratorium (jika belum ada hasil laboratorium)
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)

C. Produk Layanan :

    KH-1

D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari

E. Biaya Pelayanan  :

Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Hewan Percobaan Primata   20.000 per ekor
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat