SPP Domestik Masuk - Satwa Liar
Dari Infokawan
Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK

Media Pembawa : Satwa Liar di lindungi - Burung
HS Code : 0106.32.00
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
- Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)
- Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SATDN) dari instansi berwenang
B. Prosedur :
- Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina dan pengawasan (K-3.7a), (K-3.7b) (K-9.4)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan diterbitkan surat keterangan hasil pengawasan (K-9.4)
- Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2) dengan dasar (K-9.4)
C. Produk Layanan :
KH-9.2
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |