Tindakan

SPP Domestik Masuk - Satwa Liar

Dari Infokawan


Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK



Media Pembawa : Satwa Liar di lindungi - Burung

HS Code : 0106.32.00


A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)
  4. Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SATDN) dari instansi berwenang

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  2. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  4. Dilakukan tindakan karantina dan pengawasan (K-3.7a), (K-3.7b) (K-9.4)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan
    • Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan diterbitkan surat keterangan hasil pengawasan (K-9.4)
  5. Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2) dengan dasar (K-9.4)


C. Produk Layanan :

             KH-9.2


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari

No Uraian Biaya Satuan
1 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat