SPP Domestik Keluar - Primata
Dari Infokawan
PROSEDUR DOMESTIK KELUAR

Media Pembawa : Primata (Kera,Monyet,Owa,Lutung)
HS. Code : 0106.11.00
A.Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Disertai SAT DN (Surat Angkut Satwa Dalam Negeri)/ CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi
- Disertai Surat Kesehatan Hewan dari instansi yang berwenang
- Packing List, Invoice, BL
- Hasil laboratorium
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5 , A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
- Pengambilan sampel darah untuk pengujian laboratorium (jika belum ada hasil laboratorium)
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
C. Produk Layanan :
KH-1
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
E. Biaya Pelayanan :
Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Hewan Percobaan Primata | 20.000 | per ekor |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |