Tindakan

SPP Impor Kucing

Dari Infokawan


Diperbaharui Tanggal 12 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Kucing

HS. Code : 0106.00.19


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
  5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
  6. Dilengkapi Hasil Laboratorium sesuai dengan ketentuan pada HR
  7. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6 , A7
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 , A7
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Pemeriksaan di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. JAS,  jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
    • Sending data K-3.4 ke portal INSW
    • Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
    • Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium jika diperlukan (K-3.3)
    • Apabila  hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)

C. Produk Layanan :

K-9.2


D. Waktu Layanan  : 14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 20.000 Per ekor
2 Pengasingan dan Pengamatan 100 Per hari per ekor
3 Pengambilan, Penyiapan dan Pengiriman Spesimen 5.000 Per sampel
4 Uji Elisa Rabies 225.000 Per sampel
5 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat